Polemik RAPBD Manggarai Barat Ilegal Berakhir Seusai Revisi KUA PPAS

Posted on

Polemik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disebut ilegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat berakhir. DPRD dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, telah revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana tuntutan sebelumnya.

Revisi KUA PPAS itu disepakati dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai Barat yang dihadiri Edi Endi, Senin (17/11/2025). KUA PPAS hasil revisi itu kini sesuai dengan Nota Pengantar RAPBD 2026 yang diajukan Edi Endi sebelumnya.

“KUA PPAS sudah direvisi, bukan penyesuaian. Sudah buat berita acaranya,” ungkap anggota Fraksi Gerindra DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut.

Dokumen KUA PPAS menjadi dasar penyusunan Nota Pengantar RAPBD. Bupati dan DPRD Manggarai Barat sebelumnya menyepakati KUA PPAS pada 14 Agustus 2025. Bupati kemudian mengajukan Nota Pengantar RAPBD 2026 kepada DPRD Manggarai Barat pada 10 November 2025.

DPRD Manggarai Barat memprotes Edi Endi hingga menyebut Nota Pengantar RAPBD itu ilegal karena berbeda dengan KUA PPAS yang telah disepakati. DPRD mendesak Edi Endi melakukan revisi KUA PPAS agar sama dengan dokumen Nota Pengantar RAPBD yang telah diajukan.

Kanisius menjelaskan perubahan KUA PPAS itu berdasarkan penjelasan Edi Endi terkait dengan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak di Manggarai Barat.

Dalam KUA PPAS sebelumnya, gaji PPPK Paruh Waktu dan anggaran Pilkades serentak direncanakan bersumber dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah. Ternyata dua pos belanja itu tak dialokasikan dalam dana transfer, yang baru diketahui pada 23 September 2025 setelah kesepakatan KUA PPAS.

Anggarannya harus bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Situasi ini menyebabkan target PAD membengkak dari KUA PPAS yang telah disepakati untuk akomodir dua pos belanja tersebut. Perubahan ini sebelumnya langsung langsung diajukan dalam Nota Pengantar RAPBD tanpa revisi KUA PPAS terlebih dahulu.

“Revisi KUA PPAS ini terkait anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu dan Pilkades serentak karena anggarannya tidak bersumber dari dana transfer,” terang Kanisius.