Polemik Pabrik Diduga Milik WN Rusia di Tahura, BPN Sebut Kawasan Industri

Posted on

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali mengundang Badan Pertanahan Negara (BPN) Bali untuk membahas persoalan kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar yang kini banyak berdiri bangunan dan industri. Salah satunya pabrik yang diduga dimiliki oleh warga negara (WN) Rusia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menegaskan lahan pabrik itu merupakan kawasan industri. BPN, dia berujar, mengacu pada sertifikat resmi dan tata ruang yang berlaku.

Menurutnya, lahan pabrik yang sempat disidak oleh anggota dewan itu merupakan tanah perorangan milik warga negara Indonesia (WNI). Asal-usulnya, Daging berujar, merupakan tanah milik adat.

“itu sudah bersertifikat atas nama perorangan warga negara Indonesia, orang Bali malah. Dan itu asal-usul atau riwayatannya tanah milik adat, diproses dengan konversi,” katanya

Selain itu , pihak DPRD sempat menuding adanya perairan yang dipadatkan dengan material kapur yang diambil dari luar. Daging menolak anggapan bahwa reklamasi dilakukan secara sengaja. Menurutnya bisa saja daerah yang disebut awalnya adalah daratan yang kemudian airnya meninggi.

“Jadi tadi saya nanya, ada kemungkinan nggak tanah dulu, kemudian tergenang air jadi hidup bakau? Ada kemungkinan juga awalnya air diuruk jadi daratan. Ada sama-sama mungkin. Nah itu mesti kita pastikan. Saya nggak mau bicara dengan data yang masih mentah,” beber Daging.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan permasalahan bukan soal sertifikat tanah, melainkan status kawasan.

“Bahwa itu area, kawasan memang kawasan konservasi. Bicara kawasan dulu, kawasan konservasi, kawasan hutan lindung yang di sana itu di kawasan itu tumbuhlah mangrove-mangrove,” ujarnya.

Supartha menyebut perlu ada kajian mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, khususnya Pasal 35 dan Pasal 73 yang mengatur pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kalau boleh harus lakukan kajian yang dalam. Tadi kan kepala dinas yang memahami betul berkaitan pesisir, harus ada dulu koordinasi ke situ. Apakah ini wilayah yang boleh disertifikatkan atau tidak?” jelasnya.

Sebelumnya, beredar informasi warga negara (WN) Rusia diduga membangun pabrik di kawasan Tahura Denpasar. Saat itu, Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di lokasi pada Rabu (18/9/2025).

I Made Supartha, mengaku kaget saat mendapati kawasan hutan mangrove itu bersertifikat dan dikuasai orang asing. Menurutnya, dewan juga menemukan banyak aktivitas industri di kawasan konservasi itu.

“Kami kaget. Kemudian ada kegiatan industri di sana yang dimiliki orang Rusia, penanaman modal asing (PMA) dalam bentuk kegiatan itu,” kata Supartha kepada infoBali, Kamis (18/9/2025).

Supartha mengungkapkan pabrik konstruksi milik bule Rusia di kawasan hutan itu itu memproduksi bahan bangunan untuk hotel, vila, dan restoran di Bali. Saat sidak, dia berujar, barang-barang di pabrik itu sudah terbungkus rapi dan siap dikirim ke konsumen.

“Ini mungkin bisnis internasional, mereka salah satu penyuplai,” ujar Supartha.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan permasalahan bukan soal sertifikat tanah, melainkan status kawasan.

“Bahwa itu area, kawasan memang kawasan konservasi. Bicara kawasan dulu, kawasan konservasi, kawasan hutan lindung yang di sana itu di kawasan itu tumbuhlah mangrove-mangrove,” ujarnya.

Supartha menyebut perlu ada kajian mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, khususnya Pasal 35 dan Pasal 73 yang mengatur pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kalau boleh harus lakukan kajian yang dalam. Tadi kan kepala dinas yang memahami betul berkaitan pesisir, harus ada dulu koordinasi ke situ. Apakah ini wilayah yang boleh disertifikatkan atau tidak?” jelasnya.

Sebelumnya, beredar informasi warga negara (WN) Rusia diduga membangun pabrik di kawasan Tahura Denpasar. Saat itu, Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di lokasi pada Rabu (18/9/2025).

I Made Supartha, mengaku kaget saat mendapati kawasan hutan mangrove itu bersertifikat dan dikuasai orang asing. Menurutnya, dewan juga menemukan banyak aktivitas industri di kawasan konservasi itu.

“Kami kaget. Kemudian ada kegiatan industri di sana yang dimiliki orang Rusia, penanaman modal asing (PMA) dalam bentuk kegiatan itu,” kata Supartha kepada infoBali, Kamis (18/9/2025).

Supartha mengungkapkan pabrik konstruksi milik bule Rusia di kawasan hutan itu itu memproduksi bahan bangunan untuk hotel, vila, dan restoran di Bali. Saat sidak, dia berujar, barang-barang di pabrik itu sudah terbungkus rapi dan siap dikirim ke konsumen.

“Ini mungkin bisnis internasional, mereka salah satu penyuplai,” ujar Supartha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *