Polda NTT Tangkap 13 Pelaku TPPO dan 1 Penyelundup Orang

Posted on

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap telah menangkap 13 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan satu pelaku penyelundupan manusia (people smuggling) dalam enam bulan terakhir sepanjang tahun 2025.

“Jadi selama 2024 ada tiga laporan polisi. Tahun 2025 juga begitu. Totalnya ada enam kasus TPPO dan satu kasus people smuggling,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis (12/6/2025).

Patar menjelaskan bahwa seluruh pelaku TPPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, delapan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II, sedangkan lima lainnya masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolda NTT. Hal serupa juga berlaku untuk satu tersangka kasus penyelundupan manusia.

“Jadi masih ada beberapa perkara yang berproses, termasuk lima tersangka TPPO masih dalam penyidikan. Kami secepatnya merampungkan berkasnya untuk bisa P-21,” jelas Patar.

Polda NTT juga masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus penyelundupan warga negara asing, termasuk delapan WNA Bangladesh dan enam WNA China yang diselundupkan ke Australia.

“Modusnya pelaku itu menawarkan pekerjaan di Australia dengan upah yang lebih tinggi,” pungkas Patar.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTT menangkap HE Jin alias Yen Cing, pelaku utama penyelundupan WNA China ke Australia. Ia diringkus di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

“Pelaku itu merupakan otak sindikat dibalik kasus penyelundupan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khusus WN China ke Australia,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada infoBali, Kamis (5/6/2025).

Yen Cing ditangkap pada Rabu (4/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Divhubinter Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

Dari hasil penyidikan, Yen Cing bersama komplotannya diketahui menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan kapal cepat berbahan fiber. Para WNA itu sempat menginap di Labuan Bajo sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Australia tanpa sepengetahuan pihak Imigrasi.

Tujuan dari penyelundupan tersebut adalah untuk menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada para pencari kerja, dengan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang. Ketujuh WNA China tersebut kini telah dideportasi ke negara asal.

“Sehingga dalam penyelidikannya kami mengungkap bahwa praktik serupa telah dilakukan oleh sindikat ini sebanyak tiga kali, dengan titik keberangkatan berbeda, yakni di Pantai Serangan Bali, Pantai Labuan Bajo NTT, dan Pantai Saumlaki Maluku Tenggara Barat. Titik kumpul utama seluruh WNA dilakukan di Bali sebelum diberangkatkan ke titik pemberangkatan,” jelas Henry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *