Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara terkait tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di Vila Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Nurhadi meninggal diduga karena dianiaya.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025).
Kendati korban disebut meninggal karena adanya dugaan penganiayaan, polisi belum menyimpulkan Nurhadi menjadi korban pembunuhan oleh tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, dugaan pembunuhan masih didalami.
“(Dugaan pembunuhan) Itu masih kami dalami,” katanya.
Tiga orang tersangka itu, dua di antaranya atasan korban. Yaitu Kompol IMY dan Ipda HC yang telah diberikan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan satu tersangka lagi berinisial M, seorang perempuan asal Jambi.
Disebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Di antaranya, ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.
“Dari hasil ekshumasi, kami berkeyakinan bahwa ini ada dugaan (penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia). Makanya kami proses lanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” sebutnya.
Petunjuk yang didapatkan dari hasil ekshumasi dan sebelum penetapan tersangka, lanjutnya, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh ahli poligraf yang didatangkan langsung Polda Bali. Ketiganya diperiksa selama tiga hari di ruangan yang tenang dan tidak ada gangguan.
“Secara umum hasil poligraf, diindikasikan berbohong terkait dengan peristiwa yang ada di Vila Tekek itu. Itu dari hasil poligrafi. Semuanya menyatakan indikasi berbohong secara umum,” katanya.
Syarif mengungkapkan tidak cukup dengan dua ahli untuk penetapan tersangka. Kemudian, polisi memeriksa satu ahli pidana dari luar NTB.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Ahli (pidana) menyatakan bahwa bisa untuk dilakukan proses selanjutnya. Dari hasil tiga (ahli) tersebut, kami yakin dan akhirnya kami lakukan gelar dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini, berkas perkara tiga tersangka sudah dirampungkan dan telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti.
“Sekarang tinggal kami menunggu petunjuk dari kejaksaan,” kata Syarif.
Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal pada Rabu (16/4/2025) malam. Ia ditemukan tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama Kompol IMY dan Ipda HC di kawasan Gili Trawangan.
Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
Syarif tidak mengelak awalnya keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap Nurhadi dan penolakan sudah ditandatangani di atas meterai. Di sisi lain, kasus dugaan pembunuhan terus bergulir dan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dimandikan.
Maka, polisi kemudian memutuskan kasus itu dinaikkan menjadi laporan polisi. Lantas, penyidik mendatangi keluarga Nurhadi sebelum jenazahnya diekshumasi untuk diautopsi dan keluarga pun menyetujui.
“Kami mendatangi pihak keluarga korban, yang dihadiri orang tuanya, istrinya, dua kakak perempuannya, kakak iparnya yang seorang anggota TNI, kakak ipar seorang Bhabinkamtibmas. Kami memberikan penjelasan ke keluarga, untuk dilakukan autopsi dan setuju. Karena korban sudah dikubur, kita lakukan ekshumasi dan dilakukan autopsi. Itu penting karena mau lihat apa penyebab kematiannya,” tandas Syarif.