Polda NTB Tangkap 302 Preman, Ada Anggota Ormas hingga Rentenir

Posted on

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan polres jajaran mengamankan sebanyak 302 orang terkait aksi premanisme. Ratusan preman itu ditangkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani dari 1-14 Mei 2025.

Dari ratusan orang itu, dua di antaranya melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) Garda Lombok dan pegawai rentenir dari perusahaan swasta bernama Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Adapun, anggota Garda Lombok berinisial E ditangkap lantaran meminta sertifikat kepada salah satu perusahaan secara paksa.

“Ia meminta paksa sertifikat dengan membawa sepuluh sampai 15 orang,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Jumat (16/5/2025).

Erwin menyebut anggota ormas tersebut juga melakukan pengancaman dan mencekik pegawai perusahaan saat meminta sertifikat. Sementara itu, pegawai debt collector LNI diamankan lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik mobil yang dicabut.

“Dia melakukan pemerasan, meminta sejumlah uang kepada pemilik mobil agar mobil itu bisa digunakan lagi (oleh pemilik mobil). Jadi, mobilnya sudah diambil, tidak dilaporkan kepada perusahaannya,” imbuhnya.

Erwin menegaskan seorang debt collector dari perusahaan terkait berhak menagih para pemilik kendaraan. Namun, dia berujar, tidak dilakukan dengan cara mengancam dan merusak.

“Yang salah ini dengan cara membanting meja, memecahkan kaca, mukul orang. Itu yang salah,” imbuhnya.

Erwin menjelaskan dari 302 orang yang diamankan terkait aksi premanisme, hanya sebanyak 81 orang yang diproses secara hukum. Menurutnya, mereka yang diproses hukum dengan ancaman penjara paling tinggi sembilan tahun.

“Para tersangka akan kami proses hukum lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Erwin merincikan puluhan orang terkait premanisme itu merupakan hasil pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB sebanyak 6 orang, Polresta Mataram (35), Polres Lombok Barat (6), Polres Lombok Utara (5), Polres Lombok Tengah (3), Polres Lombok Timur (9). Selanjutnya Polres Sumbawa Barat (5), Polres Sumbawa (2), Polres Dompu (2), Polres Bima (4), dan Polres Bima Kota (4).

Polisi mengamankan beragam barang bukti dari tangan pelaku premanisme itu. Mulai dari uang tunai, satu mobil, dua motor, tujuh senjata tajam (sajam), dan ponsel. “Serta sebanyak 74 barang bukti lainnya,” pungkasnya.

81 Orang Diproses Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *