Polda NTB Tangkap 23 Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Juli hingga Agustus 2025. Sebanyak 23 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Rinciannya, 21 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (21/8/2025).

Narkotika yang diamankan dari 23 tersangka tersebut berupa sabu dan ganja. Sabu yang diamankan dengan berat 599,318 gram, sedangkan ganja sebanyak 3,7 kg.

Dari 12 kasus yang terungkap itu, empat di antaranya adalah kasus paling menonjol. Penangkapan pertama pada akhir Juli di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu SH, M, dan LAAZ,” sebut Roman.

Dari tangan para tersangka, sebanyak 2 kg jenis ganja berhasil disita. Pelaku mendatangkan ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan jasa ekspedisi yang diambil oleh SH.

“SH ini diminta untuk mengambil paket oleh M. M ini juga mendapatkan perintah dari pelaku LAAZ. LAAZ sendiri mendapatkan barangnya juga pesanan dari Medan,” katanya.

LAAZ membeli ganja itu dengan harga Rp 8 juta per kilo. Rencananya, ganja akan dijual seharga Rp 9 juta lebih per kilonya.

“Mengambil untung untuk penjualannya ini per kilogram Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Itu modus operandinya dilakukan oleh ketiga tersangka ini,” ucap dia.

Penangkapan kedua di Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, pada Sabtu (2/8/2025). Pelaku yang ditangkap berinisial SA (26) warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

“Kami mengamankan 5 bungkus sabu dengan berat 494,019 gram,” imbuhnya.

SA mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial N yang saat ini masih buron. SA membawa sabu itu dari Bali menuju Lombok.

“Sabu itu rencananya akan diserahkan ke seseorang inisial D. D ini masih dalam lidik. Untuk mengantarkan sabu itu, SA dijanjikan upah Rp 5 juta,” katanya.

Penangkapan ketiga yakni dua orang warga Jawa Timur berinisial MA dan M. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 92,237 gram.

Sabu itu dibawa dari Bali oleh MA dengan upah sebesar Rp 5 juta. MA membawa sabu itu atas perintah M untuk membawa sabu ke wilayah Lombok.

“M ini mendapatkan sabu dari Madura. Ini jaringan antar provinsi. MA sudah dua kali mengambil barang dari M,” sebutnya.

Terakhir penangkapan pada Selasa (12/8/2025) di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Ganja seberat 1,4 kg diamankan polisi.

“Kami juga menemukan ganja di di dalam bungkus rokok dengan berat 1,80 gram,” terangnya.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IKA dan YDA. Modusnya, IKA memerintahkan YDA untuk membeli ganja dari seseorang berinisial N asal Masbagik, Lombok Timur.

“Ganja itu akan dibawa ke Gili Trawangan. Tersangka YDA mendapatkan upah Rp 1 juta. Kedua tersangka sudah bekerja sama sebanyak tiga kali,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *