Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), memusnahkan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg) hingga ganja seberat 33 kg, Kamis (21/8/2025). Ganja itu hasil penangkapan selama April hingga Agustus 2025.
“Iya, barang bukti ganja yang kami musnahkan dengan berat 33.655,04 gram atau 33,6 kg,” terang Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (21/8/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenarator, bertempat di Lapangan Polda NTB. Selain ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa sabu dan ekstasi.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan sebanyak 1.539,724 gram atau 1,5 kg dan ekstasi sebanyak 298 butir,” ungkapnya.
Menurut Roman, ganja hingga ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 69 tersangka. Pemusnahan dilakukan berdasarkan adanya surat penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan untuk periode bulan April hingga Agustus saat ini yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan setempat,” katanya.
Ditresnarkoba Polda NTB dari bulan Januari hingga Agustus 2025 ini, mengungkap 103 kasus dengan menetapkan sebanyak 175 orang sebagai tersangka.
Bagang bukti sabu yang diamankan sebanyak 10 kg, ganja 36 kg, ekstasi 320 butir, dan mefedron sebanyak 62 butir.
Periode Juli dan Agustus ini saja, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 12 kasus. Jumlah tersangka sebanyak 23 orang.
Narkotika yang diamankan dari 23 tersangka tersebut berupa sabu dan ganja. Sabu uang diamankan dengan berat 599,318 gram. Kemudian ganja sebanyak 3.753,63 gram atau 3,7 kg.
“Ini hasil penangkapan bulan Juli sampai Agustus berjalan ini,” tandas Roman.