Lombok Tengah –
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengasistensi dugaan kekerasan psikologis atau psikis sejumlah santriwati pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kekerasan dilakukan pimpinan ponpes dengan memaksa santriwati bersumpah minum air Makam Wali Nyatoq.
“Sekarang di bawah asistensi Polda,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, kepada, Selasa (3/2/2026).
Punguan mengatakan Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka adalah pelapor dan para santri di ponpes tersebut.
Namun, Punguan tak mau tergesa-gesa menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sebelum seluruh proses rampung. Terlebih, saat ini sudah mendapatkan asistensi dari Polda NTB.
“Status perkara masih penyelidikan,” tegas Punguan.
Sebelumnya, Punguan mengakui penyidik masih mengalami kendala dalam pemeriksaan saksi. Sebagian saksi disebut belum terbuka karena merasa khawatir, terlebih setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media.
“Tetapi masih ada saksi yang tertutup karena kasus sudah viral di media jadi belum terbuka karena karena rasa khawatir,” ujarnya.
Punguan menambahkan hingga kini polisi belum memeriksa pihak terlapor. Pemanggilan terhadap terlapor baru akan dilakukan setelah seluruh saksi rampung dimintai keterangan.
“Untuk terlapor diambil keterangan setelah semua saksi rampung diambil keterangan,” tegasnya.
Diketahui, pimpinan ponpes di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan kekerasan psikologis atau psikis terhadap santriwatinya dengan memaksa mereka bersumpah menggunakan air Makam Wali Nyatoq.
Sumpah air Makam Wali Nyatoq merupakan sumpah adat masyarakat Sasak di Lombok. Sumpah ini menggunakan air tanah dari Makam Wali Nyatoq, makam wali penyebar agama Islam di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang dianggap keramat.
Dalam praktiknya, sumpah air Makam Wali Nyatoq kerap digunakan untuk penyelesaian sengketa atau pengungkapan kebenaran. Orang yang dianggap bersalah diminta meminum air tersebut sebagai bukti kejujuran dan diyakini akan mendapat kesialan jika berbohong.
