Polda NTB Ancam Tutup Distributor yang Jual Beras-Gabah di Atas HET baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Lombok Utara

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengultimatum distributor beras dan gabah agar tidak menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Permintaan itu dikeluarkan untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Wakapolda NTB, Brigjen Hari Nugroho, menegaskan telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB untuk melakukan pengawasan kepada distributor beras agar tidak menjual di atas HET.

“Tim kami di Krimsus kami tetap koordinasi dengan Bulog dan dinas terkait untuk melakukan penertiban razia segala macam agar harga itu stabil,” ujar Hari saat ditemui di Lombok Utara, Jumat (30/1/2026).

Selama 2025, Hari berujar, satu distributor beras ditindak karena ketahuan menjual beras di atas HET. Tim akan melakukan pengawasan secara intensif untuk tahun ini.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Temuan tahun kemarin sudah kami proses. Sekarang masih kami pantau. Yang jelas, ketika ada penyimpangan, kami proses lebih lanjut,” tegas polisi berpangkat bintang satu itu.

Saat ini, kata Hari, harga pembelian pemerintah (HPP) atau harga acuan untuk gabah kering panen (GKP) mencapai Rp 6.500. Harga ini sudah ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB, Eva Dewiyani, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga akan berkolaborasi untuk menjaga hasil produksi gabah. Selain itu, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan di lapangan.

“Estimasi kami sekitar 400 ribu ton dan jagung 200 ribu ton tahun ini, mudahan. Beras bisa 500 ribu ton ya,” jelas Asisten III Setda NTB itu.