Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyita sebanyak 2,7 kilogram (kg) narkoba berbagai jenis. Narkoba itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus sejak April hingga 14 Mei 2025.
“Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polda Bali tersebut bernilai cukup fantastis hingga mencapai Rp 2,047 miliar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).
Sebanyak 2,7 kg narkoba yang disita terdiri dari sabu 964,61 gram, KTC 7,56 gram, ganja 1343,31 gram, kokain 48,62 gram, dan MDMA 337 gram.
“Dari jumlah 2,7 kg narkoba yang disita sebagai barang bukti Ditresnarkoba Polda Bali, kami dapat menyelamatkan sekitar 4.589 orang generasi anak bangsa dari bahaya pengaruh narkoba,” terang Ariasandy.
Berbagai barang haram itu disita dari 34 tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Delapan pelaku di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Semua pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk diproses hukum.
Pengungkapan ini, jelas Ariasandy, membuktikan masih maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Bali. Ariasandy mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengawasi dan mengingatkan soal bahaya atau ancaman dari pengaruh narkoba terhadap generasi bangsa.
“Karena narkoba merupakan musuh kita bersama, maka Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Bali,” Ariasandy.