Denpasar –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026). Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu/methamphetamine seberat 5.661,86 gram, ekstasi 4.932 butir atau 2.453,92 gram, kokain 1.186,75 gram, ganja 10,58 gram, hashish 2,32 gram, THC 35,96 gram, serta psilosina 2 gram.
“Data yang telah kami simpan tadi bukan hanya sekadar angka, tapi juga merupakan cerminan nyata betapa serius dan berbahayanya kejahatan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Radiant menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Maksud pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi risiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti atau hilangnya barang bukti atau disalahgunakannya barang bukti tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai wujud keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Balai Besar POM Bali, Ditjen Bea dan Cukai, BNNP Bali, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas proses hukum.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Daniel mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa setiap gram narkotika yang dimusnahkan bukan sekadar barang bukti yang dihilangkan, melainkan bentuk nyata penyelamatan masa depan anak bangsa, khususnya generasi muda Bali, dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami semua jangan pernah mencoba baik mendekati apalagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ini tidak berlaku bagi semua masyarakat saja, tapi juga bagi aparat,” tegasnya.






