Angka kejahatan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali tercatat sebanyak 301 kasus kriminal. Polda Bali bersinergi dengan sejumlah pihak untuk menekan angka tersebut.
“Pertemuan kami dengan para konsulat terkait banyaknya kejadian maupun tindak pidana yang melibatkan orang asing,” kata Ditbinmas Polda Bali Kombes Suwandi Prihantoro seusai menghadiri pertemuan dengan 24 konsulat jenderal di kantornya, Jumat (31/10/2025).
“Kami dari Polda Bali merasa tidak dapat menyelesaikan masalah ini sendiri,” imbuhnya.
Suwandi mengatakan dari 301 kasus kriminal itu, sebanyak 309 warga asing yang terlibat. Baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Saking banyaknya, polisi menilai perlu menggandeng para konsulat jenderal untuk menjaga citra Bali sebagai salah satu destinasi wisata internasional di Indonesia. Apalagi, banyak turis asing yang menilai miring pariwisata di Bali meski ada insiden kecil.
“Di media-media itu, kami tahu banyak warga asing yang punya persepsi Bali tidak aman, hanya karena hal kecil. Untuk itulah konsulat asing ini diberi pemahaman untuk menjaga warganya,” kata Suwandi.
Selain menggandeng para konsulat jenderal, polisi juga bersinergi dengan instansi pemerintah dan imigrasi. Tujuannya, menangani ratusan kasus kejahatan yang melibatkan warga asing itu.
“Karenanya, kami libatkan pemerintah setempat. Kami undang para kepala dinas dan para kepala imigrasi untuk jaga Bali agar lebih tertib,” katanya.
Ia menambahkan, aparat juga telah melakukan sejumlah tindakan tegas, termasuk pendeportasian melalui operasi gabungan dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Konsulat asing pun disebut telah menunjuk liaison officer (LO) untuk berkoordinasi langsung dengan polisi.
“Konsulat sudah menunjuk LO (Liaison officer) untuk komunikasi intens dengan polisi,” jelasnya.
Selain angka kejahatan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan WNA diklaim menurun. Tahun 2025 tercatat hanya 98 kasus kecelakaan, menurun signifikan dibanding tahun 2024 yang mencapai 195 kasus.






