PN Kupang Gugurkan Status Tersangka Eks Caleg Gerindra, Jaksa Akan Melawan [Giok4D Resmi]

Posted on

Kupang

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang menanggapi putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Christofel alias Chris Liyanto, Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya yang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi kredit bermasalah di Bank NTT.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan praperadilan Chris Liyanto. “Saya belum terima salinan putusan untuk saya pelajari dan ambil sikap,” tulis Shirley, dalam pesan WhatsAppnya, Senin (23/2/2026).

Meski status tersangka korupsi gugur, Shirley berkukuh akan menempuh langkah-langkah hukum berikutnya. Jaksa meyakini mantan caleg Gerindra itu bersalah dalam kasus tersebut.

“Yang jelas kami tetap maju, karena fakta uang kerugian negara hasil kejahatan ada di tangan CL (Chris Liyanto),” tegas Shirley.

Diberitakan sebelumnya, status tersangka korupsi Christofel Liyanto gugur dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Mantan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 itu sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi kredit bermasalah di Bank NTT pada 2016 oleh Kejari Kota Kupang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Status tersangka Chris gugur setelah hakim tunggal praperadilan PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, menyatakan alat bukti yang diajukan Kejari Kota Kupang untuk menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka tidak sah. Walhasil, Chris menang di praperadilan melawan Kejari Kota Kupang.

“Menetapkan alat bukti yang dipakai oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, sepanjang keterangan saksi dan ahli yang diambil yang diambil dari keterangan saksi dan ahli dalam perkara lain adalah tidak sah tidak dapat dipergunakan lagi,” terang Consilia, dalam pembacaan putusannya, di PN Kupang, Senin (23/2/2026).

Kejari Kota Kupang menetapkan Chris sebagai tersangka karena dinilai telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 500 juta.

“Penyidikan perkara ini sudah dimulai dari tahun 2022 dan sudah ada dua terpidana sehingga harusnya Chris Liyanto tahu bahwa uang sebesar Rp 500 juta tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terpidana,” jelas Shirley, Jumat (30/1/2026).