Pj Kades Wullu Manu Sumba Barat Daya Terancam Pidana

Posted on

Sanksi pidana hingga pemecatan menanti Fransiskus Xaverius Ngongo, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Wullu Manu, Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua sanksi itu menanti Fransiskus lantaran ia berulang kali memerkosa remaja berinisial MRB (15).

Terkait sanksi pidana, Fransiskus terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman itu didapatkan Fransiskus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) SBD.

Fransiskus dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika, menuturkan Fransiskus memerkosa MRB sebanyak lima kali di tiga lokasi berbeda. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu MRB, yaitu KD pada Rabu (2/4/2025).

“Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya, kebun, serta rumah kosong warga di lokasi berbeda,” tutur Artika kepada detikBali, Kamis (10/4/2025).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumba Barat Daya akhirnya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban. “Pelaku sudah kami tahan. Korban mendapat persetubuhan berulang kali dari pelaku,” terang Artika.

Fransiskus pertama kali memerkosa MRB pada pertengahan Desember 2023. Fransiskus kemudian mengulangi perbuatannya pada pertengahan Januari 2024.

Sepekan setelah itu, Fransiskus kembali menjalankan aksi bejatnya. Menurut Artika, pria berusia 55 tahun itu terakhir kali memerkosa MRB pada 25 Maret 2025.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, keterangan korban maupun pelaku ada kesesuaian,” imbuh Artika.

Fransiskus memberi imbalan tutup mulut dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu seusai memerkosa perempuan berusia 15 tahun itu. “Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberinya sejumlah uang kepada korban,” ujar Artika.

Sementara itu, ancaman terkait sanksi pemecatan terhadap Fransiskus dilayangkan oleh Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla. Ratu Wulla menilai pemerkosaan yang dilakukan Fransiskus terhadap MRB merupakan kejahatan kemanusiaan. Ia mendorong agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Ratu Wulla menegaskan masih menunggu laporan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) SBD terkait kasus tersebut. “Saya akan copot dia setelah laporan dari BPMPD masuk ke saya,” tegas Ratu Wulla kepada detikBali, Jumat (11/4/2025).

Selain bakal memecat Fransiskus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD bakal memberikan pelindungan terhadap MRB. Sebab, kasus tersebut menjadi preseden buruk dan diharapkan tidak terjadi pada anak-anak lain.

“Kami pastinya melindungi korban. Kami juga melakukan upaya-upaya untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Ratu Wulla.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *