Pimpinan Ponpes Tersangka Pemerkosaan Santriwati di Lombok Ditahan! baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Lombok Tengah

Polisi melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Taufik Firdaus (MTF). Ia merupakan tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kasubdit II Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, membenarkan penahanan tersebut.

“Iya, benar sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB,” Kompol Pratiwi, Selasa (3/3/3026).

Muhammad Taufik Firdaus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/3/2026). Sebelumnya, Muhammad Taufik Firdaus diketahui sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik.

“Ditahan kemarin sore (Senin, 3/3/2026) setelah diperiksa,” ungkap Joko Jumadi, pendamping korban.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan Muhammad Taufik Firdaus sebagai tersangka setelah dilaporkan korban, yang juga santriwati setempat.

“Korbannya satu orang yang resmi melapor,” kata Joko Jumadi, selaku pendamping korban kepada, Selasa (24/2/2026).

Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada tahun 2025. Pelaku menjalankan aksinya dengan melakukan tipu daya, memanfaatkan pribawa dirinya sebagai pimpinan ponpes.

“Pelaku ini juga memanfaatkan kerentanan korban,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tersebut.

Joko mengatakan, modus yang dilakukan pelaku beragam. Mulai dari modus mensucikan rahim korban hingga korban akan mendapatkan ilmu laduni.

“Mensucikan rahim mendapatkan ilmu barokah, ilmu laduni dan mendapatkan keturunan soleh-solehah,” ungkap Joko, yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.

Pelaku melampiaskan nafsu birahinya di suatu ruangan khusus yang ada di ponpes tersebut. Korban empat kali disetubuhi.

“Empat kali (pelaku perkosa santriwati). (kejadiannya) di ponpes. Ada ruangan khusus,” sebutnya.

Sebagai tersangka, MTF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual ini mulai mencuat setelah adanya sejumlah santriwati yang mengadu ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Mereka mengadu menerima tekanan psikis dari pimpinan ponpes tersebut dengan memaksa bersumpah dengan air Makam Wali Nyatoq.

Sumpah air Makam Wali Nyatoq adalah sumpah adat Sasak di Lombok. Sumpah ini menggunakan air tanah dari Makam Wali Nyatoq. Ini adalah makam wali penyebar agama Islam di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang dianggap keramat.

Sumpah menggunakan air Malam Wali Nyatoq sering digunakan dalam penyelesaian sengketa atau pengungkapan kebenaran. Orang yang dianggap bersalah harus meminum air Wali Nyatoq sebagai bukti kejujuran. Orang yang disumpah dengan air ini dipercaya akan mendapat kesialan jika berbohong.

Santriwati itu dipaksa sumpah Nyatoq berawal dari para santriwati itu dituduh oleh tuan gurunya menyebarkan fitnah pelecehan seksual di pondok

Informasi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan ponpes itu tersebar lewat rekaman percakapan korban dengan teman-temannya di dalam pondok. Korban dalam percakapan itu menceritakan perlakuan yang dialaminya selama mondok.

Menyebarnya rekaman itulah menyebabkan pimpinan ponpes menjadi marah dan memaksa sejumlah santriwati untuk bersumpah dengan meminum air Makam Nyatoq.

Kasus dugaan kekerasan psikologis atau psikis terhadap sejumlah santriwati ini, saat ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.