Pimpinan Ponpes Tersangka Pemerkosaan, Kemenag Lotim Akui Belum Terima Laporan

Posted on

Lombok Timur

Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan menjadi tersangka. Pimpinan ponpes berinisial AJN itu telah ditahan polisi terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, Shulhi, mengaku belum menerima laporan terkait penetapan tersangka terhadap pimpinan ponpes tersebut. Shulhi menyebut pihaknya tak memiliki wewenang untuk menutup maupun memberikan sanksi terhadap ponpes itu.

“Tetapi kami akan koordinasi terlebih dahulu bersama Pemprov NTB untuk tindak lanjut prosesnya,” ucap Shulhi, dihubungi, Kamis (19/2/2026).

Shulhi mengaku belum menerima laporan terkait perkembangan kasus yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama tersebut. Ia berencana mengunjungi ponpes tersebut untuk melihat kondisi terkini.

“Ini kaitanya dengan Kasi Pontren (pondok pesantren), tetapi kebetulan beliau belum melaporkan ke saya. Coba nanti saya koordinasikan,” kata Shulhi.

Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Muhammad Fikri, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia mendukung penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami dari FKSPP tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan. Dan yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB,” kata Fikri.

Fikri meminta kepada Kemenag untuk tidak melakukan penutupan ponpes. Sebab, dia berujar, hal tersebut akan berdampak bagi nasib guru dan siswa di ponpes terkait. Ia menyarankan sanksi yang diberikan hanya pembekuan dana bantuan operasional bagi ponpes tersebut.

“Kami menyarankan sanksinya dibekukan dana bantuan operasional sekolahnya dibekukan. Karena kalau ditutup perlu dipertimbangkan nasib guru dan siswa yang ada di sana,” ujar Fikri.

Dugaan Pemerkosaan

Sebelumnya, polisi mengungkap modus pria berinisial AJN memperkosa dua santriwati di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. AJN merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual.

“Modus yang dilakukan adalah tersangka AJN ini memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban,” ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, Kamis.

Pujewati mengungkapkan AJN juga melakukan tipu daya terhadap korban. Akan tetapi, Pujewati tidak menjelaskan lebih rinci ilmu penyesatan yang dilakukan tersangka. Adapun, penetapan tersangka terhadap AJN dilakukan pada 13 Februari lalu.

AJN diduga telah menjalankan aksi bejat itu secara berulang-ulang. Menurut Pujewati, modus yang dilakukan AJN terhadap kedua korban juga selalu sama.

“Dua orang korban adalah santriwati. Peristiwa atau modus yang sama dilakukan terhadap saksi korban lainnya,” sebutnya.