Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati Modus Sucikan Rahim dan Ilmu Laduni

Posted on

Lombok Timur

Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MTF memerkosa santriwati dengan modus mensucikan rahim dan menjanjikan ilmu laduni serta keberkahan. Hal itu diungkapkan pendamping korban, Joko Jumadi.

“Mensucikan rahim mendapatkan ilmu barokah, ilmu laduni, dan mendapatkan keturunan soleh-solehah,” ungkap Joko, yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Rabu (25/2/2026).

Joko mengungkap pemerkosaan terjadi pada 2025. Pelaku menjalankan aksinya dengan melakukan tipu daya memanfaatkan pribawanya sebagai pimpinan ponpes.

“Pelaku ini juga memanfaatkan kerentanan korban,” kata Joko.

Korban yang melapor ke Polda NTB satu orang dan masih berstatus santriwati. MTF melampiaskan nafsu birahinya di suatu ruangan khusus yang ada di ponpes tersebut. Korban empat kali disetubuhi.

“Empat kali (pelaku perkosa santriwati). (kejadiannya) di ponpes. Ada ruangan khusus,” sebutnya.

Sebelumnya, Joko Jumadi menyebut MTF ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.

“Kami dapat informasi langsung penetapan tersangka itu dari penyidik,” kata Joko kepada, Selasa (24/2/2026).

Seharusnya, Selasa (24/2/2024) kemarin MTF diperiksa penyidik sebagai tersangka. Akan tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Sisi lain, lanjut Joko, dirinya mendapatkan informasi MTF mendatangi keluarga korban. Tujuannya, agar korban mencabut laporannya.

“Dia coba mempengaruhi keluarga korban. Ini bagian dari mengintimidasi. Makanya kami juga sedang melacak siapa yang menerbitkan surat sakit itu,” sebutnya.

Sebagai tersangka, MTF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Korbannya satu orang yang resmi melapor, masih santriwati. Ada korban lain, tapi dijadikan sebagai saksi,” ungkapnya.

berusaha mengkonfirmasi Dirres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati terkait penetapan tersangka tersebut. Namun belum memberikan tanggapan.