Pilu PMI Jembrana Meninggal di Jepang, Pemulangan Terkendala Status Ilegal

Posted on

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Bali, Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24), meninggal dunia di Jepang akibat komplikasi penyakit. Kadek Ari merupakan warga Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.

Kadek Ari diketahui berangkat ke Jepang pada 2022 melalui jalur resmi. Ia mengantongi kontrak kerja selama tiga tahun dengan visa kategori Technical Intern Training.

Namun, sebelum masa kontraknya selesai, ia memutuskan kabur dari tempat kerja dan menjadi pekerja migran ilegal di sektor pertanian di Prefektur Ibaraki, Jepang.

Setelah menjadi PMI ilegal, kondisi kesehatan Kadek Ari memburuk. Ia disebut menderita sakit asam lambung yang kemudian berkembang menjadi komplikasi. Karena statusnya ilegal, Kadek Ari tidak memiliki asuransi atau jaminan kesehatan, sehingga kesulitan mendapatkan perawatan medis yang layak.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk cek kesehatan, tapi karena biaya mahal dan tidak ada yang menanggung, hanya bisa dilakukan pemeriksaan seadanya,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinaskerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, dikonfirmasi infoBali, Minggu (25/5/2025).

Kadek Ari mengembuskan napas terakhir pada Minggu pukul 00.20 waktu setempat. Sebelumnya, keluarga sempat mendapat kabar bahwa ia tidak sadarkan diri dan tengah dirawat di rumah sakit.

“Kami mendapatkan informasi korban sudah meninggal itu pagi tadi. Selanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan BP3MI Bali untuk proses pemulangan korban. Kami dari pemerintah daerah akan berusaha untuk membantu proses pemulangan warga kami,” tegas Arimbawa.

Proses pemulangan jenazah diperkirakan membutuhkan waktu lama karena status Kadek Ari yang tidak prosedural. Pihak keluarga pun tengah menggalang donasi dari rekan-rekan almarhumah di Jepang.

“Untuk PMI unprosedural, biasanya proses pemulangan bisa memakan waktu hingga satu bulan. Selama bekerja, menurut informasi keluarga, Kadek Ari tidak pernah mengalami kekerasan fisik di tempat kerjanya,” tandas Arimbawa.

Berangkat Resmi, Jadi PMI Ilegal

Sakit tanpa Perlindungan

Pemulangan Terkendala Status

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *