Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang perempuan berinisial MML (25) diduga menjadi korban pencabulan oleh Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo. Ironisnya, aksi bejat itu terjadi ketika MML diperiksa sebagai korban pemerkosaan oleh pria bernama OBL alias Bora.

Insiden tersebut terjadi di kantor Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Korban dicabuli pelaku di Polsek Wewewa Selatan. Saat itu dia diperiksa sebagai korban pemerkosaan yang telah kami laporkan,” ujar tante kandung MML, Naomi Daero Bora (44), kepada infoBali, Senin (9/6/2025).

Naomi mengungkapkan, kasus bermula saat MML diperkosa oleh Oktovianus Bora Lende di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat kejadian, Naomi sedang berada di tempat jualannya sekitar satu kilometer dari rumah mereka.

Saat kembali ke rumah, MML tidak ditemukan. Naomi dan suaminya panik karena Bora dikenal kerap mabuk dan membuat onar di kampung.

“Kami semua saat itu panik karena kelakuan pelaku selama ini sangat kurang ajar. Dia kerjanya tiap hari hanya mabuk sopi dan membuat onar dalam kampung,” kata Naomi.

Mereka kemudian menemukan MML bersama Bora di lahan tetangga yang dipenuhi tanaman keladi. Naomi melihat gerakan mencurigakan dari daun keladi. Saat didekati, keduanya nyaris tertangkap basah. Bora melarikan diri ke semak-semak, sementara MML dibawa pulang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Keluarga melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Wewewa Selatan pukul 22.00 Wita. Keesokan harinya pukul 05.00 Wita, MML dibawa ke RSU Karitas Weetabula untuk divisum oleh polisi.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, Aipda Paulus datang ke rumah Naomi dan meminta agar MML dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Naomi sempat ingin ikut, namun ditolak.

“Sebelum mereka pergi ke polsek, saya tanya bilang boleh saya temani kah? Tetapi pak polisi itu tidak mau. Dia bilang mama jangan ikut saja karena saya periksa (ambil keterangan) tidak lama saja langsung antar pulang,” ungkap Naomi.

Setibanya di rumah, MML tidak menceritakan apapun dan langsung masuk kamar. Naomi mengaku tidak curiga, meskipun melihat keponakannya tampak trauma.

“Kesalahan saya saat itu tidak sempat tanyakan dia karena datang langsung tidur dan dia merasa pusing, tetapi gerak-geriknya kayak trauma begitu namun saya tidak curiga apa-apa,” ucap Naomi.

Naomi menambahkan, MML tidak langsung bercerita karena mengalami keterbelakangan mental. “Dia ini memang tamat SMP tetapi tingkahnya bingung-bingung dan sering pelupa begitu, makanya tiap hari hanya jaga anak saya berusia 7 bulan di rumah saja,” ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…

Kasus pencabulan ini baru terungkap setelah keluarga menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Sumba Barat Daya pada 23 Maret 2025. Polisi beralasan hubungan seksual antara Bora dan MML atas dasar suka sama suka, sehingga Bora dipulangkan.

Padahal, menurut Naomi, MML mengaku diancam dengan parang oleh Bora sebelum diperkosa. Merasa tidak puas, keluarga mendatangi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumba Barat Daya pada 24 Maret 2025 untuk berkonsultasi.

Dalam sesi tersebut, MML baru mengungkap bahwa ia juga mengalami pencabulan oleh Aipda Paulus saat diperiksa di Polsek Wewewa Selatan. Paulus disebut mencabuli alat vital MML dengan jarinya.

“Saat itu saya langsung marah korban ini, saya bilang kenapa tidak kasih tahu, dia mengaku diancam oleh polisi itu (Aipda Paulus), agar tidak memberitahukan kepada siapapun,” kata Naomi.

Kasus pencabulan oleh Aipda Paulus akhirnya dilaporkan kembali ke Polres Sumba Barat Daya pada 7 Juni 2025, dengan didampingi oleh Dinas PPA.

“Kami hanya butuh keadilan, semoga pelaku dihukum setimpal perbuatannya. Apalagi dia polisi, harusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan jadi pelaku kejahatan seksual,” tegas Naomi.

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu membenarkan bahwa pihaknya menangani laporan pencabulan oleh anggota Polsek Wewewa Selatan. Aipda Paulus telah diperiksa oleh Seksi Propam.

“Kasusnya sedang kami tangani ya. Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumba Barat Daya atas perbuatan yang bersangkutan hingga mencoreng citra Polri,” kata Harianto kepada infoBali, Senin.

Aipda Paulus dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sejak Sabtu (7/6/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ya mas, kasusnya kami sudah konferensi pers pada Sabtu (7/6/2025), sebagai tindak lanjut, Aipda PS (Paulus Salo) sudah dipatsus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya,” ujar Harianto.

Ia menjelaskan, Paulus akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari guna menjalani sidang Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Penanganan kasus, kata dia, dilakukan secara profesional dan sesuai aturan institusi.

“Kami akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut,” jelasnya.

Harianto menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan anggotanya itu.

“Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami ini,” pungkas Harianto.

Diperkosa di Kebun Keladi

Pemeriksaan Polisi Berujung Pencabulan

Fakta Terbongkar Setelah SP3 Terbit

Pelaku Dipatsus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *