Pilu ART Asal Sumba Barat Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing | Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami penganiayaan berat oleh majikannya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Korban disebut dipukuli hingga babak belur, bahkan dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air parit.

Perwakilan keluarga korban, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, mengungkapkan kekerasan tersebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir, dengan puncaknya terjadi dalam dua bulan terakhir.

“Korban ini sudah satu tahun bekerja di rumah majikannya. Penganiayaan kami duga terjadi selama setahun, dan yang paling parah dua bulan terakhir,” ujar Romo Pascal, Senin (23/6/2025), dilansir dari infoSumut.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri meminjam ponsel tetangga dan mengirimkan foto serta video kepada keluarganya di kampung halaman. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke keluarga korban yang berada di Batam dan langsung mengevakuasinya.

“Korban meminjam HP tetangga lalu mengirim foto dan video ke keluarganya. Kemudian keluarga yang di Batam mengevakuasi korban,” katanya.

Saat ini, korban tengah dirawat di RS Elisabeth Batam dalam kondisi memprihatinkan. Ia mengalami luka memar di sekujur tubuh, kekurangan gizi, dan sempat mendapat transfusi darah.

“Kondisi korban saat ini lemah, sedang dirawat oleh dokter. Sudah dilakukan CT scan, rontgen, dan akan USG karena ada keluhan di perut,” tambah Romo Pascal.

Menurut keterangan Romo Pascal, majikan korban berinisial R kerap melakukan kekerasan ekstrem karena merasa tidak puas dengan hasil kerja korban. R disebut bahkan memaksa korban memakan kotoran anjing dan minum air parit.

“Penyebab penganiayaan banyak. Misalnya ngepel dirasa tak bersih, kerja lain juga salah. Korban mau makan dituduh mencuri. Korban juga dipaksa makan tahi anjing hingga minum air parit,” jelasnya.

Tak hanya itu, korban juga kerap menerima pelecehan verbal. Ia tidak pernah dipanggil dengan namanya sendiri, melainkan dengan sebutan kasar seperti nama binatang hingga kata-kata yang merendahkan.

“Pelaku R ini tidak pernah memanggil korban dengan namanya. Mulai dari nama hewan hingga sebutan pelacur. Kalau beras habis, tagihan naik, semua dibebankan ke korban,” katanya.

Romo Pascal juga menyebut, R sempat memaksa ART lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban untuk ikut melakukan kekerasan.

“Pelaku juga memaksa ART lain, yang masih saudaranya, untuk ikut menyiksa korban. Seperti menyeret ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan sebagainya,” jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan pihaknya telah menerima laporan keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial R dan M dalam kasus ini.

R merupakan majikan korban, sementara M adalah ART lain yang ikut menyiksa korban atas perintah R.

“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R majikan korban dan M rekan sesama ART sebagai tersangka,” kata Debby.

Debby menjelaskan, penganiayaan bermula dari kemarahan R karena korban lupa menutup kandang anjing sehingga hewan peliharaan berkelahi dan terluka. R kemudian memukuli korban, dibantu oleh M yang mengaku hanya menuruti perintah.

“Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya,” katanya.

Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong dan sejumlah alat seperti raket listrik, ember, kursi lipat, hingga serokan sampah.

“Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan,” ujar Debby.

Hasil pemeriksaan polisi juga mengonfirmasi bahwa korban dipaksa memakan kotoran hewan. Selain itu, korban diketahui tidak pernah menerima gaji sejak mulai bekerja pada Juni 2024. Ia seharusnya mendapat bayaran sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

“Gaji korban Rp 1,8 juta sebulan. Selama dia bekerja bahwa korban dari awal sampai saat ini belum diberi gaji. Dia menginap di sana,” kata Debby.

Atas perbuatannya, R dan M dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 30 juta.

Artikel ini telah tayang di infoSumut. Baca selengkapnya

Kronologi Terungkapnya Penganiayaan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Korban Tak Pernah Digaji