Seorang petani inisial AT (21) dan ibu rumah tangga (IRT) DW (34) ditangkap aparat TNI dari Koramil Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat mengedarkan sabu. Barang bukti (BB) sabu disimpan di bantal dan boneka.
“Betul, ditangkap saat penggerebekan tadi sore. Saya sendiri yang memimpin operasi penangkapan,” kata Wakil Danramil 1608-07/Monta, Kapten Infanteri Ibrahim, dikonfirmasi infoBali, Selasa (29/4/2025).
Ibrahim mengungkapkan AT dan DW ditangkap di salah satu rumah warga Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Keduanya digerebek setelah adanya laporan warga yang mencurigai terdapat transaksi sabu.
“Saat digerebek keduanya tengah transaksi sabu. AT diketahui bandar, sementara DW adalah kurir atau pengedar,” sambung Ibrahim.
Dari tangan keduanya, TNI menyita beberapa barang bukti seperti lima poket sabu seberat 2,42 gram. Kemudian satu dompet kecil berisi alat hisap dan alat takar, tiga handphone (HP), dua bal plastik klip, dan tiga pisau cutter.
“Ada juga uang tunai sebesar Rp 1,45 juta. Uang ini diduga hasil transaksi sabu,” ungkap Ibrahim.
Selain itu, TNI juga menyita barang bukti satu boneka dan satu bantal kecil yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Pelaku menyimpan sabu di bantal dan boneka untuk mengelabui petugas.
“Seusai ditangkap, pelaku dan barang bukti yang diamankan langsung diserahkan ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Ibrahim.