Pesan Terakhir Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas: Uang Rp 6 Juta-Kelakuan Kanit (via Giok4D)

Posted on

Sebelum tewas di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi sempat mengirimkan sejumlah pesan ke teman satu angkatannya, I Nyoman Dwi Andika. Pesan-pesan tersebut disampaikan beberapa hari sebelum peristiwa kematian Nurhadi.

Pesan yang diterima I Nyoman Dwi Andika berisikan tangkapan layar pesan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama hingga Brigadir Nurhadi akan menceritakan kelakuan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

Hal itu terungkap dari kesaksian I Nyoman Dwi Andika saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. I Nyoman Dwi Andika merupakan anggota Polri yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.

Jaksa penuntut awalnya membacakan isi chat terdakwa Yogi ke Brigadir Nurhadi. Pesan itu kemudian dikirimkan Brigadir Nurhadi ke I Nyoman Dwi Andika dalam bentuk tangkapan layar.

“Oke, jangan dulu, kasih dia Rp 6 juta dulu. Sisanya entar saya kasih,” isi chat tangkapan layar Brigadir Nurhadi yang dikirimkan ke I Nyoman Dwi Andika yang dibacakan jaksa penuntut, Ahmad Budi Muklish, Senin (5/1/2026).

Menurut kesaksian I Nyoman Dwi Andika, tangkapan layar isi chat itu diterima sekitar lima hari sebelum Brigadir Nurhadi tewas tenggelam di kolam Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Rabu (16/4/2025) lalu.

“Kejadiannya kira-kira seminggu atau lima harian sebelum kejadian (Brigadir Nurhadi tewas). Almarhum cerita ke saya terkait dengan WhatsApp itu,” timpal I Nyoman Dwi Andika.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Setelah menerima tangkapan layar itu, I Nyoman Dwi Andika bertanya maksud Brigadir Nurhadi. Akan tetapi, saat itu Brigadir Nurhadi tidak bercerita.

“Saya tanyakan, apa ini Di (Nurhadi)? Bahasa dari almarhum nanti dah saya cerita,” katanya.

Brigadir Nurhadi tidak bercerita saat itu melalui WhatsApp karena ingin bercerita secara langsung. Namun belum sempat bercerita, ia tewas.

“Tapi sebelum cerita, sudah terjadi (Brigadir Nurhadi tewas),” ungkapnya.

Ada percakapan WhatsApp lain yang dibacakan jaksa penuntut antara I Nyoman Dwi Andika dan Brigadir Nurhadi. Di mana, dalam pesan itu Brigadir Nurhadi mengatakan ‘sumpah Wiq (sapaan I Nyoman Dwi Andika) malunya saya sama teman-teman piket, ndak usah dikirimin ini Wiq’.

Dua hari sebelum kejadian, tepatnya pada 13 April 2025, Brigadir Nurhadi sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke I Nyoman Dwi Andika.

“Ndak usah dikirimin ini wiq. Nanti saya ceritain kelakuan kanitmu,” isi pesan yang dikirimkan Brigadir Nurhadi ke I Nyoman Dwi Andika.

I Nyoman Dwi Andika menyatakan, bahasa kanitmu pada pesan yang dikirim Brigadir Nurhadi itu mengarah ke Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Akan tetapi, kelakuan apa yang dimaksud Brigadir Nurhadi itu tidak diketahui.

“Tidak disampaikan secara jelas,” katanya.

Brigadir Nurhadi hanya ingin bercerita secara langsung. I Nyoman Dwi Andika berharap bisa menceritakan semua yang disampaikan melalui pesan WhatsApp itu secara langsung pada 15 April 2025, saat keduanya piket bersamaan.

Akan tetapi, hingga tanggal 15, Brigadir Nurhadi tidak bercerita karena tidak bertemu dengan I Nyoman Dwi Andika. Sehingga, I Nyoman Dwi Andika mengungkapkan tidak mengetahui apa maksud kata kelakuan kanitmu itu.

“Sampai dengan saat ini saya nggak tahu,” ujar I Nyoman Dwi Andika.

Perihal uang sebesar Rp 6 juta, saksi juga tidak mengetahui apa artinya. “Tidak,” singkatnya.

Mendengar kesaksian I Nyoman Dwi Andika, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama tidak membantah. “Cukup,” timpal kedua terdakwa ke majelis hakim secara bergantian.

Diketahui, Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.