Ende –
Kepolisan Resor (Polres) Ende menangkap dua pria pengangguran berinsial IN (39) dan DMB (26). Keduanya ditangkap terkait tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KasubsiPenmasSihumas Polres Ende, Iptu Supardin, mengungkapkan IN dan DMB ditangkap saat membawa sabu 4 gram yang dipesan dari Surabaya. Keduanya diringkus di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Ende, Kamis (5/2).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Empat gram sabu itu (milik) tersangka IN dan tersangka DMB konsumsi sebanyak 1,62 gram. Sisanya 2,38 gram IN hendak menjual kepada pembeli dari Maumere dengan nama pembeli inisial W,” ujar Supardin dalam keterangannya, Selasa (3/10/2026).
Supardin mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Termasuk sabu-sabu, alat isap (bong), gunting, hingga plastik klip,
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia berujar, tersangka IN mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Menurut Supardin, IN memesan 4 gram sabu di Surabaya lewat perantara tersangka DMB. Sabu itu dikirim lewat jasa pengiriman dan tiba pada Selasa (3/2).
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Ende untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IN dan DMB terancam pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta. “Penyidik telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka IN dan DMB hasilnya positif,” pungkas Supardin.






