Pesan 45,94 Gram Sabu-Ganja 2,1 Kg dari Medan, Pria Sumbawa Barat Ditangkap

Posted on

Pria di Sumbawa Barat, Yandhi Bin Sulaiman alias Bado, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Bado ditangkap setelah mengambil paket berisi ganja dan sabu yang dibeli dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku kami tangkap di pinggir jalan di Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Gede Suyasa, Senin (20/10/2025).

Bado ditangkap pada Minggu (5/10/2025). Saat ini, Bado telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP NTB.

Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB menyita barang bukti sabu seberat 45,94 gram dan ganja 2.192,79 gram atau 2,1 kilogram (kg) dari tangan Bado. “Paket berisi sabu dan ganja tersebut dipesan tersangka dari seseorang bernama Reza di Medan,” terang Suyasa.

Bado memesan ganja dan sabu melalui WhatsApp. Hasil pemeriksaan, Bado tidak hanya sekali memesan sabu dan ganja dari Reza. Melainkan sudah yang keempat kalinya.

“Ganja dan sabu itu dikirim melalui JNE dari Medan ke KSB. Total nilai transaksinya Rp 150 juta,” ucap Suyasa.

Pelaku memesan ganja dan sabu itu dengan sistem bayar belakangan, yakni setelah barang habis terjual. “Tersangka akan mengirim uang pembayaran ganja dan sabu tersebut ke rekening Reza melalui agen Brilink dan Dana secara bertahap,” terang Suyasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *