Pertamina Dilaporkan ke Polda Bali Terkait Ratusan Mangrove Tahura Mati

Posted on

Denpasar

PT Pertamina (Persero) dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang menyebabkan matinya ratusan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Benoa. Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersih-Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali.

Anggota Komisi III DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta, mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan adanya pencemaran bahan bakar minyak jenis solar di kawasan mangrove yang mati. Ia menyebut ada unsur kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur perusahaan.

“Hari ini saya mendapat informasi bahwa teman-teman pegiat lingkungan telah melaporkan hal tersebut ke Polda Bali. Karena sudah ada laporan, saya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum terkait persoalan matinya mangrove. Sebab sudah sangat jelas mangrove tersebut mati akibat dampak kebocoran pipa Pertamina, dan minyaknya juga sudah ditemukan,” jelasnya, Sabtu (28/02).

Parta menyebut berdasarkan temuan lapangan dan informasi dari pegiat lingkungan, pencemaran diduga berasal dari kebocoran pipa bahan bakar milik Pertamina yang melintasi kawasan tersebut.

Parta menjelaskan awalnya kematian mangrove diduga disebabkan oleh kandungan logam berat. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan juga kandungan bahan bakar minyak yang meresap ke tanah di sekitar perakaran mangrove.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pencemaran berasal dari kebocoran pipa bahan bakar. Menurutnya, kebocoran terjadi akibat kondisi pipa yang sudah tua dan mengalami korosi. Kurangnya perawatan menyebabkan pipa bocor dan bahan bakar mencemari tanah serta perairan di sekitar mangrove. Kondisi tersebut berdampak langsung pada sistem perakaran mangrove yang sangat sensitif terhadap zat beracun.

“Pipanya mengalami korosi dan bocor. Setelah diperbaiki, lahannya tidak dibersihkan secara maksimal, sehingga bahan bakar tetap mencemari lingkungan dan akhirnya mangrove mati,” kata Parta.

Ia menilai, kematian mangrove tersebut bukan peristiwa alamiah, melainkan akibat kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur bahan bakar. Oleh karena itu, ia melaporkan Pertamina agar aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Parta menegaskan, mangrove memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir Bali. Selain menjadi habitat berbagai biota laut, mangrove juga berperan melindungi garis pantai dari abrasi dan gelombang besar.

“Kalau mangrove mati, maka benteng terakhir perlindungan pesisir Bali bisa hilang. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” ujarnya.

Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakan ekosistem mangrove tersebut.

Berdasarkan hasil sidak dan temuan peneliti serta pegiat lingkungan, jumlah mangrove yang mati di kawasan Tahura Ngurah Rai, khususnya di sepanjang Bypass Ngurah Rai, mencapai ratusan pohon. Mangrove tersebut ditemukan mengering dan mati secara mendadak, diduga akibat pencemaran logam berat dan bahan bakar minyak yang meresap ke dalam tanah dan merusak sistem perakaran.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan Pertamina akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas operasional dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan hasil pengecekan visual di lapangan, dia berujar, tidak ditemukan adanya lapisan minyak maupun bau menyengat BBM di sekitar lokasi mangrove yang mati.

“Pertamina Patra Niaga melalui Terminal BBM Sanggaran akan melaksanakan pengecekan kronologi kegiatan operasional terkait sepanjang beberapa bulan terakhir, terutama terkait pekerjaan pipanisasi di sekitar area Benoa,” ujar Ahad Rahedi, Sabtu (21/2/2026).

Pertamina, dia berujar, berjanji akan mempercepat pemulihan kawasan mangrove tersebut. Ahad mengatakan Pertamina akan bekerja sama dengan perusahaan terkait lainnya yang memiliki operasional di kawasan Benoa, sesuai arahan DKLH Provinsi Bali.