Pernikahan Ni Luh Nopianti dan I Wayan Agus Suwartama: Kisah Kontroversial di Desa Ulakan

Posted on

Ni Luh Nopianti, perempuan asal Banjar Dinas Belong, Desa Ulakan, Karangasem, Bali, akhirnya resmi menikah dengan I Wayan Agus Suwartama (IWAS) meskipun sempat ditentang keluarganya. Penolakan terjadi karena usia Nopianti yang masih sangat muda.

Perbekel Desa Ulakan, I Ketut Sumendra, mengungkapkan keluarga Nopianti semula menolak rencana pernikahan tersebut lantaran usia anaknya belum genap 18 tahun. Namun, karena Nopianti bersikeras, keluarga akhirnya memberikan restu.

“Tapi saat itu dilarang oleh orang tuanya karena usia dari Nopianti masih sangat muda. Kalau tidak salah, usianya sekarang baru 18 tahun,” kata Sumendra, Rabu (16/4/2025).

Pernikahan ini menjadi sorotan publik karena digelar tanpa kehadiran fisik mempelai pria. Agus kini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Dalam prosesi adat Bali yang disebut mepamit, Agus diwakili menggunakan keris sebagai simbol kehadirannya.

“Di sini (Desa Ulakan) hanya dilaksanakan upacara mepamit saja, sedangkan untuk acara pernikahannya mungkin dilaksanakan di Lombok,” tambah Sumendra.

Meski sempat tertunda karena kasus hukum yang menjerat Agus, kedua keluarga telah lebih dulu saling berkunjung untuk mempersiapkan pernikahan. Kini, proses adat telah rampung meski tanpa kehadiran Agus secara langsung. Adapun proses mepamit tersebut telah digelar pada 10 April lalu.

Diketahui, Agus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Agus mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan pria tunadaksa itu ke Polda NTB.

Setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban Agus lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.

Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *