Seorang sopir berinisial NI (41) kini berurusan dengan penegak hukum. Ia ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa seorang gadis berusia 11 tahun berinisial MKK di dekat Jalan Raya Waiwuring-Oringbele, Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengungkapkan pemerkosaan terjadi sekitar pukul 18.30 Wita pada Selasa (9/9/2025). Kejadian bermula ketika korban hendak pulang membeli mi di kios. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), siswi sekolah dasar (SD) itu berpapasan dengan NI.
“Pelaku langsung mencekik leher dan mengikat mulut korban menggunakan kain,” ujar Anwar kepada infoBali, Rabu (10/9/2025).
Setelah membekap mulut korban, NI lantas memperkosa bocah malang itu. Ia juga melakukan kekerasan terhadap MKK hingga bagian kemaluannya terluka dan mengeluarkan darah.
Beberapa waktu setelah kejadian itu, korban bersama keluarganya melapor ke polisi. Mendapat laporan itu, penyidik langsung bergerak dengan melakukan oleh TKP hingga mengamankan NI.
“Sementara korban bersama keluarganya diarahkan ke Puskesmas Bale untuk mendapatkan perawatan medis,” imbuhnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Anwar menjelaskan polisi juga telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kini, NI sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya.