Perempuan Jakarta Tipu Sewa Ruko di Bali Bareng Mantan Suami-Ternyata Residivis

Posted on

Perempuan asal Jakarta Maharani Aisyah Rasyid (54) penipuan dan penggelapan sewa ruko di wilayah Denpasar dan Badung tidak sendirian. Ia bersekongkol dengan mantan suaminya berinisial A.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah mengungkapkan Maharani melancarkan aksinya dengan modus mencari ruko yang disewa. Ia kemudian menghubungi pemilik ruko untuk kembali disewakan. Namun saat menemukan calon korban, ia justru mengaku sebagai pemilik ruko tersebut.

Bermodal uang muka Rp 500 ribu, ibu rumah tangga itu meyakinkan pemilik ruko dengan berpura-pura sebagai dosen ataupun lainnya. Pemilik ruko yang percaya lalu menyerahkan kunci ruko.

Memanfaatkan kesempatan itu, Maharani menjalankan aksinya bersama A. A kini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

“Pelaku tidak melakukan sendirian, dia melakukan aksinya dengan mantan suaminya berinisial A,” ujar Demiral, saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).

“Jadi pelaku dan A bersengkongkol. Peran mantan suaminya untuk mencarikan ruko. Setelah dapat, pelaku (Maharani) menghampiri si pemilik ruko,” sambungnya.

Residivis Penipuan

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Maharani bukan yang pertama. Ia diketahui pernah terjerat kasus serupa di Jakarta Pusat, bahkan sudah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah.

“Jadi pelaku ini residivis kasus yang sama di Jakarta pusat. Ia melakukan aksinya di tahun 2019 lalu,” ujar Laksmi, Senin.

Maharani diputus bersalah pada 2019 dan bebas pada 2020. Namun bukannya tobat, ia kembali mengulangi perbuatannya dan menyasar wilayah Bali.

Terkait jumlah korban di Bali, Polsek Denpasar Barat sejauh ini menerima enam laporan. Namun baru beberapa korban yang membuat laporan resmi. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa tertipu oleh pelaku agar segera melapor.

Enam Lokasi Penipuan

Demiral menyebut Maharani beraksi di enam lokasi berbeda di Denpasar dan Badung. Rinciannya:

“Kerugian ditaksir mencapai Rp 156 juta,” terang Kapolsek Denpasar Barat didampingi Kanit Reskrim.

Pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan yang dilakukan dengan nama palsu, status palsu, tipu muslihat atau kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Pasal itu mengancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Laksmi.