Perbedaan Bank Indonesia dan Bank Umum: Pengertian, Tugas, dan Fungsi

Posted on

Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa Bank Indonesia (BI) memiliki fungsi yang sama dengan bank-bank umum seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, atau BRI. Padahal, meskipun sama-sama berlabel bank, Bank Indonesia memiliki peran, fungsi, dan tujuan yang sangat berbeda.

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat yang menyimpan uang di sana. Kemudian, bank tersebut menyalurkan kredit untuk membantu masyarakat dan usaha. Singkatnya, bank umum beroperasi dengan orientasi bisnis dan keuntungan.

Sementara itu, Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral Republik Indonesia. BI tidak beroperasi untuk mencari keuntungan, melainkan bertugas menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan moneter, pengaturan sistem pembayaran, serta pengawasan stabilitas sistem keuangan.

Tugas dan Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Dikutip dari situs Bank Indonesia, berikut ini adalah tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral:

1. Kebijakan Moneter

Sederhananya, kebijakan moneter adalah strategi untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Jika jumlah uang yang beredar lebih besar, maka akan terjadi inflasi. Jika jumlah uang yang beredar sedikit, maka akan terjadi deflasi. Jumlah uang yang beredar haruslah seimbang untuk mencapai stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk kebijakan moneter ini, ada banyak strategi yang bisa dilakukan BI untuk menjaga ekonomi di Indonesia, seperti kebijakan diskonto, suku bunga bank, giro wajib minimum, dan intervensi dipasar valuta asing.

2. Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Bank Indonesia sebagai regulator membuat sistem pembayaran di Indonesia. QRIS, yang menjadi sistem pembayaran populer saat ini, merupakan salah satu kebijakan BI untuk membuat sistem pembayaran lebih efisien dan lebih cepat. Selain menciptakan sistem pembayaran, BI juga mengelola uang rupiah, mulai dari percetakan uang rupiah, pengeluaran, peredaran, pencabutan, hingga pemusnahan.

3. Stabilitas Sistem Keuangan

Sebagai bank sentral, BI harus mampu bertahan dari gejolak politik yang terjadi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan terjaganya stabilitas, ekonomi Indonesia dapat diredam dari berbagai guncangan krisis ekonomi.

Karenanya, BI dalam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Hal ini menjadikan BI sebagai lembaga independen. Ini termuat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *