Polres Flores Timur melarang warga Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalakan kembang api dan semua jenis petasan di momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Dilarang membunyikan kembang api semua jenis petasan tradisional seperti petasan kaleng, meriam bambu di tempat ibadah (Gereja, Masjid, Pura), rumah sakit, sekolah, bandara, perkantoran, jalan raya dan pada waktu ibadah malam Natal dan pergantian tahun,” kata Kapolres Flores Timur, Adhitya Octoria Putra, Rabu (24/12/2025).
Adhitya juga mengingatkan kepada seluruh warga Flores Timur, agar tidak menggelar pesta minuman keras (miras) yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dilarang melakukan pesta miras yang berakibat mabuk-mabukan di tempat umum atau ruas trotoar jalan yang dapat menimbulkan gangguan kambtimas,” imbuhnya.
Selain itu, kapolres juga melarang warga melakukan pawai maupun arak-arakan kendaraan apalagi menggunakan knalpot racing atau brong.
“Apabila ditemukan pelanggaran maka aparat kepolisian yang melaksanakan tugas akan mengambil tindakan tegas,” terangnya.
Adhitya berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat membangun buaya aman, tertib serta memberikan inspirasi dan motivasi bagi setiap warga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.






