Perangkat desa di Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial N, ditangkap polisi setelah tiga bulan buron. N diduga telah mencabuli siswi sekolah menengah atas (SMA) berinisial S (15).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, N ditangkap di Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, pada Sabtu (23/8/2025)
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Darma, dikonfirmasi infoBali, Minggu (24/8/2025).
Darma menerangkan penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada N untuk dimintai keterangan. Namun, N ia tak kunjung hadir. Bahkan, pria yang menjabat sebagai kepala wilayah (kawil) itu sempat kabur ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.
“Terlapor sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum,” ujar Darma.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun.
“Kami akan memeriksa lebih lanjut dan meminta keterangan dari para saksi dan korban dan nanti kami cek ke TKP juga,” ucap Darma.
Sebelumnya, N diduga memerkosa S berulang kali di area perkebunan milik warga. Selain memerkosa, N juga mengancam menyebarkan foto pribadi S tanpa busana alias bugil di medsos jika tak menuruti kemauannya.
Sementara itu kuasa hukum S, Muhamad Ansori, mengungkapkan hingga kini korban masih trauma dengan peristiwa yang menimpa dirinya. “Kondisi korban masih trauma, sekolah sudah berhenti, dia masih takut di bully juga,” kata Ansori.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.