Peran Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), Chalid Tomassoang Bulu, dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 terungkap. Saat pengadaan pada 2020, Chalid berperan mengatur distribusi pembuatan masker kepada para pelaku UMKM penerima proyek di NTB.
“Perkara masker ini yang bersangkutan adalah sebelum Kabid (Diskop dan UMKM NTB). Yang bersangkutan berperan membagi masker (ke UMKM),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (21/7/2025).
Regi menjelaskan Chalid melakukan pemetaan terhadap UMKM penerima proyek, termasuk menetapkan kuota masker yang harus diproduksi. Ia saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) UKM (Usaha Kecil Menengah) Diskop dan UMKM NTB.
“Misalnya, yang bersangkutan ini ‘kamu membuat masker sekian, kamu harus gini-gini’. Pemetaan. Jadi dipetakan sama yang bersangkutan bahwasanya harus ke sini, ke sini, seperti ini dan seperti itu,” sebut Regi.
Chalid telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram pada Senin, (21/7/2025). Penahanan Chalid menyusul dua tersangka yang sebelumnya ditahan terlebih dahulu. Yaitu Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan itu.
“Yang bersangkutan kami tahan berdasarkan prosedur,” ucap dia.
Sebelum ditahan, Chalid periksa oleh penyidik dari pagi hingga sore. Chalid mengaku dicecar 80 lebih pertanyaan oleh penyidik.
“80 lebih atau 90-an (pertanyaan),” kata Chalid.
Namun, ia menyatakan bahwa pengadaan masker tersebut tidak berada langsung di bawah bidang yang ia pimpin. Menurutnya, anggaran pengadaan berasal dari Belanja Tak Terduga (BTT).
“Bidang di bawah bidang saya, karena (sumber dana) belanja tak terduga (BTT) langsung,” ucap dia.
Terkait penahanan itu, Chalid tidak berkomentar banyak. Ia menghormati proses hukum kasus tersebut.
“Hormati proses hukum yang ada. Tentunya dari penyidik ada pertimbangan-pertimbangan, saya hargai dan hormati. Saya jalani,” tandasnya.
Dalam kasus ini, total yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak enam orang. Tiga tersangka lainnya yang belum diperiksa dan ditahan ialah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Dewi Noviany, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Lalu M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Diketahui, saat pengadaan masker COVID-19 tahun 2020, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop dan UMKM NTB. Sementara Dewi Noviany saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari BTT Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.