Perairan Labuan Bajo Tercemar Limbah Docking Kapal Wisata baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sejumlah kapal wisata kedapatan melakukan kegiatan docking ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aktivitas docking kapal itu bahkan telah mencemari perairan dan hingga mengakibatkan kerusakan karang.

Aktivitas docking ilegal itu terjaring dalam operasi yang dilakukan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah IV (Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Manggarai Barat, Senin (17/11/2025).

“Kerusakan (karang) diduga akibat keberadaan kapal itu dan aktivitas perbaikan, limbah cat, material yang jatuh ke laut dengan adanya kegiatan docking itu,” kata Kepala Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah IV di Labuan Bajo, Robertus Eddy Surya, saat dikonfirmasi Senin malam.

Eddy mengatakan kegiatan docking kapal itu disebut ilegal karena lokasinya bukan di perairan yang diperuntukkan bagi docking kapal. “Ya, ilegal karena lokasinya bukan untuk docking kapal,” ujarnya.

Salah satu lokasi docking kapal ilegal itu adalah perairan Pantai Binongko. Tim menemukan tujuh kapal pinisi yang melakukan docking ilegal di sana.

Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah IV memberikan surat peringatan tertulis terkait pemanfaatan ruang laut kepada pemilik atau penanggung jawab kapal yang melakukan docking ilegal tersebut. Peringatan tertulis itu meminta menghentikan seluruh kegiatan aktivitas docking kapal ilegal di perairan Pantai Wae Cicu, Pantai Wae Rana, Pantai Binongko, dan Pantai Pede.

Berikutnya, meminta pemilik kapal melakukan pemulihan fungsi ruang dan pemulihan kerusakan lingkungan perairan (terumbu karang) akibat aktivitas docking kapal ilegal. Pemilik kapal juga diminta mengajukan permohonan perizinan lokasi docking kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk perairan Pantai Wae Cicu dan Perairan Pantai Pede akan diatur waktunya (memberikan surat teguran kepada pemilik kapal),” kata Eddy.

“Harapan kami dengan adanya surat peringatan tertulis ini pemilik kapal/penanggung jawab dapat mengindahkan,” imbuhnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Diketahui, penertiban aktivitas docking ilegal itu berdasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2024-2043. Sebelum pemberian surat teguran tertulis ini, Eddy menegaskan sudah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas docking kapal tersebut.

“Memang kondisi saat pengawasan dan pemantauan terpadu lintas sektor tanggal 29 September 2025 dan saat pelaksanaan pemberian surat peringatan tertulis ada pergantian kapal yang ada di kawasan tersebut. Jadi selalu ada kapal baru yang masuk dan kapal lama yang telah keluar,” terang Eddy.

Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah IV memberikan surat peringatan tertulis terkait pemanfaatan ruang laut kepada pemilik atau penanggung jawab kapal yang melakukan docking ilegal tersebut. Peringatan tertulis itu meminta menghentikan seluruh kegiatan aktivitas docking kapal ilegal di perairan Pantai Wae Cicu, Pantai Wae Rana, Pantai Binongko, dan Pantai Pede.

Berikutnya, meminta pemilik kapal melakukan pemulihan fungsi ruang dan pemulihan kerusakan lingkungan perairan (terumbu karang) akibat aktivitas docking kapal ilegal. Pemilik kapal juga diminta mengajukan permohonan perizinan lokasi docking kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk perairan Pantai Wae Cicu dan Perairan Pantai Pede akan diatur waktunya (memberikan surat teguran kepada pemilik kapal),” kata Eddy.

“Harapan kami dengan adanya surat peringatan tertulis ini pemilik kapal/penanggung jawab dapat mengindahkan,” imbuhnya.

Diketahui, penertiban aktivitas docking ilegal itu berdasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2024-2043. Sebelum pemberian surat teguran tertulis ini, Eddy menegaskan sudah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas docking kapal tersebut.

“Memang kondisi saat pengawasan dan pemantauan terpadu lintas sektor tanggal 29 September 2025 dan saat pelaksanaan pemberian surat peringatan tertulis ada pergantian kapal yang ada di kawasan tersebut. Jadi selalu ada kapal baru yang masuk dan kapal lama yang telah keluar,” terang Eddy.