Kupang –
Penyaluran Dana Desa (DD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga 9 Maret 2026 telah mencapai Rp 28,2 miliar. Anggaran tersebut disalurkan kepada 218 desa di lima kabupaten.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) NTT Adi Setiawan menjelaskan dana tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di desa.
Ia menyebutkan, pada 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp 1,08 triliun untuk 3.137 desa di 21 pemerintah kabupaten di NTT.
Menurut Adi, penyaluran Dana Desa reguler dilaksanakan melalui dua tahap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.
“Aturan tersebut mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan Dana Desa pada tahun anggaran 2026,” terang Adi Setiawan, Senin (9/3/2026).
Dia menyebut, hingga 9 Maret, DJPb telah menyalurkan dana reguler tahap I sebesar Rp 28,2 miliar atau 2,62 persen dari total pagu anggaran untuk 218 desa. Desa-desa itu tersebar di lima kabupaten, yakni Ngada, Flores Timur, Sumba Timur, Manggarai Barat, dan Nagekeo.
Adi mengungkapkan Flores Timur menjadi wilayah dengan kinerja penyaluran Dana Desa reguler tertinggi. Penyaluran di wilayah tersebut mencapai Rp 13,85 miliar atau 21,49 persen dan telah disalurkan untuk 104 desa dari total 229 desa.
Selanjutnya, Ngada menerima penyaluran sebesar Rp 8,64 miliar atau 15,01 persen untuk 72 desa dari total 190 desa.
Kemudian Manggarai Barat sebesar Rp 5,06 miliar atau 9,01 persen untuk 37 desa dari 164 desa.
Sementara itu, Nagekeo menerima penyaluran Rp 387,65 juta atau 1,29 persen untuk 3 desa dari 97 desa. Adapun Sumba Timur sebesar Rp 283,71 juta atau 0,54 persen untuk 2 desa dari total 140 desa.
“Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mempercepat pemenuhan dokumen syarat salur Dana Desa ke KPPN selaku Kuasa BUN penyaluran Dana Desa, tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian syarat salur khususnya untuk tahap I yang ditentukan tanggal 15 Juni 2026,” jelas Adi.
Menurut dia, percepatan penyaluran Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di desa.
“Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tandas Adi.
