Penumpang KM Lembelu Ditangkap Bawa Sabu di Pelabuhan Larantuka

Posted on

Penumpang Kapal Motor (KM) Lembelu berinisial VVBH ditangkap di Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran membawa 1,6 gram sabu-sabu. Lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Senin (15/4/2025) pukul 10.00 Wita.

“Penangkapan dugaan pelaku seorang laki-laki sesaat setelah turun dari kapal penumpang KM Lambelu di Pelabuhan Laut Larantuka,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Iptu Anwar Sanusi, kepada infoBali, Selasa (15/4/2025).

Anwar menuturkan Satresnarkoba Polres Flores Timur awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan di Pelabuhan Larantuka. Polisi kemudian menyisir pelabuhan setelah mendapatkan informasi.

Petugas Satresnarkoba Polres Flores Timur lantas menangkap VVBH saat turun dari KM Lambelu. Penangkapan dilakukan tepat di Pos Polisi Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (Pospol KPPP) Larantuka.

Seusai menangkap VVBH, polisi kemudian menginterogasi pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil tes, penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu positif mengonsumsi sabu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pria asal Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, itu. Barang bukti yang disita berupa sabu 1,6 gram, uang tunai Rp 200 ribu, handphone (HP), jaket jeans, pemantik, rokok garet, Pepsodent, dan sedotan kuning.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Flores Timur. Barang bukti akan dibawa ke Kupang guna melakukan uji lab di BPOM Kupang,” jelas Anwar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *