Pensiunan polisi asal Perth, Australia, berinisial BTC (57), mengalami pencurian kartu kredit dan dianiaya di salah satu hotel Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Pencurian dan penganiayaan itu dilakukan oleh IS (29), pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Matheus Diaz Prakoso, menjelaskan IS awalnya mencuri kartu kredit milik BTC saat korban sedang tidur di hotel lain. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk bertransaksi oleh IS hingga menyebabkan BTC mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta.
BTC kemudian meminta kartu kredit dan uangnya dikembalikan. Namun, IS justru menganiaya dengan menggigit lengan kiri BTC hingga mengalami luka robek. Merasa dirugikan dan dianiaya, BTC melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan seusia menerima laporan. Petugas akhirnya menemukan pelaku di sebuah apartemen Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan segera menangkap yang bersangkutan beserta barang buktinya.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkap Matheus.
IS telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.