Jakarta – Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Gedung Div Propam, Mabes Polri, Kamis (19/2)
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melanggar kode etik Polri sebab terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. AKBP Didik menerima putusan tersebut.






