Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi penjelasan mengenai penanganan salah satu kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTT. Polda NTT sebelumnya disebut membebaskan tiga tersangka TPPO jaringan Kalimantan Barat, padahal baru enam hari ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan perkara ini berawal dari laporan yang diterima pada awal Juni 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk bekerja pada sebuah perusahaan di luar daerah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan langkah cepat guna melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi terjadinya eksploitasi,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026). Pernyataan ini sebagai hak jawab atas pemberitaan infoBali berjudul .
Henry menerangkan dugaan awal peristiwa tersebut mengarah pada TPPO karena adanya perekrutan tenaga kerja ilegal. Namun, berdasarkan penyidikan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya unsur utama TPPO seperti eksploitasi yang meliputi unsur paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap korban.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa dua orang terduga awal, yaitu Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta seorang manajer perusahaan bernama Horas Marpaung yang sempat ditetapkan sebagai tersangka tambahan,” ujar Henry.
“Selain itu, empat orang warga NTT, yakni Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S Manek, diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga sebagai korban,” imbuhnya.
Pada 5 Juni 2025, Henry berujar, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT mengamankan para saksi/korban. Keesokan harinya, laporan polisi resmi diterbitkan dan proses penyidikan dimulai pada tanggal yang sama.
Setelah penyerahan berkas perkara tahap I dan pemenuhan petunjuk jaksa (P19), termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, penyidik lantas melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan perbuatan para tersangka tidak memenuhi unsur tindak pidana TPPO.
Meski begitu, Henry melanjutkan, perbuatan mereka lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya.
“Oleh karena itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 11 Desember 2025, karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana TPPO,” jelas Henry.
Henry menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Di sisi lain, Polda NTT juga telah melakukan berbagai langkah konkret terkait penanganan perkara tersebut.
Pertama, melakukan pengamanan terhadap terduga dan saksi/korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, disertai publikasi penindakan awal sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan upaya pencegahan. Kedua, melibatkan ahli independen, baik ahli ketenagakerjaan maupun ahli pidana TPPO, guna menjamin objektivitas dan akurasi proses penyidikan.
Ketiga, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTT, BP3MI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya. Keempat, mengintensifkan kegiatan edukasi dan sosialisasi di tingkat desa, termasuk seminar bersama penggiat dan ahli TPPO, yang berdampak pada penurunan signifikan jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Henry menambahkan Polda NTT akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan TPPO. Salah satunya melalui koordinasi lanjutan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP3MI untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif perusahaan terkait, termasuk pemberian sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembekuan izin usaha sesuai ketentuan.
Berikutnya, peningkatan pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi di tingkat kabupaten dan kota. Perluasan program edukasi migrasi kerja aman dan legal di desa-desa rawan, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh pemuda, serta kelompok perempuan.
Polda NTT, dia melanjutkan, mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperluas lapangan kerja lokal dan penguatan pendidikan vokasi guna menekan kerentanan masyarakat terhadap tawaran kerja ilegal. Kemudian, peningkatan kapasitas penyidik TPPO melalui pelatihan berkelanjutan bersama mitra nasional maupun internasional, seperti ICITAP dan IOM.
“Polda NTT menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, adil, dan berbasis pada alat bukti yang sah dan kuat,” ujar Henry.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum, namun pada saat yang sama tidak akan memaksakan proses pidana apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” sambungnya.
Henry mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan. Pengaduan bisa disampaikan melalui kanal resmi Polda NTT, baik melalui call center, Polres terdekat, maupun aplikasi Patroli.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab,” pungkas Henry.
(iws/dpw)
Pada 5 Juni 2025, Henry berujar, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT mengamankan para saksi/korban. Keesokan harinya, laporan polisi resmi diterbitkan dan proses penyidikan dimulai pada tanggal yang sama.
Setelah penyerahan berkas perkara tahap I dan pemenuhan petunjuk jaksa (P19), termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, penyidik lantas melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan perbuatan para tersangka tidak memenuhi unsur tindak pidana TPPO.
Meski begitu, Henry melanjutkan, perbuatan mereka lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya.
“Oleh karena itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 11 Desember 2025, karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana TPPO,” jelas Henry.
Henry menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Di sisi lain, Polda NTT juga telah melakukan berbagai langkah konkret terkait penanganan perkara tersebut.
Pertama, melakukan pengamanan terhadap terduga dan saksi/korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, disertai publikasi penindakan awal sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan upaya pencegahan. Kedua, melibatkan ahli independen, baik ahli ketenagakerjaan maupun ahli pidana TPPO, guna menjamin objektivitas dan akurasi proses penyidikan.
Ketiga, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTT, BP3MI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya. Keempat, mengintensifkan kegiatan edukasi dan sosialisasi di tingkat desa, termasuk seminar bersama penggiat dan ahli TPPO, yang berdampak pada penurunan signifikan jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Henry menambahkan Polda NTT akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan TPPO. Salah satunya melalui koordinasi lanjutan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP3MI untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif perusahaan terkait, termasuk pemberian sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembekuan izin usaha sesuai ketentuan.
Berikutnya, peningkatan pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi di tingkat kabupaten dan kota. Perluasan program edukasi migrasi kerja aman dan legal di desa-desa rawan, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh pemuda, serta kelompok perempuan.
Polda NTT, dia melanjutkan, mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperluas lapangan kerja lokal dan penguatan pendidikan vokasi guna menekan kerentanan masyarakat terhadap tawaran kerja ilegal. Kemudian, peningkatan kapasitas penyidik TPPO melalui pelatihan berkelanjutan bersama mitra nasional maupun internasional, seperti ICITAP dan IOM.
“Polda NTT menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukan merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum, melainkan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, adil, dan berbasis pada alat bukti yang sah dan kuat,” ujar Henry.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum, namun pada saat yang sama tidak akan memaksakan proses pidana apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” sambungnya.
Henry mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan. Pengaduan bisa disampaikan melalui kanal resmi Polda NTT, baik melalui call center, Polres terdekat, maupun aplikasi Patroli.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab,” pungkas Henry.






