Penjelasan Pemprov NTB soal WN Malaysia Ngaku Ditelantarkan Suami 18 Tahun

Posted on

Mataram

Kisah seorang perempuan asal Malaysia yang mengaku ditelantarkan suaminya asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial (medsos) di Malaysia dan Indonesia. Perempuan tersebut Norida Akmal Ayob. Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan penjelasan terkait hal itu.

Berdasarkan pengakuan Norida yang beredar di medsos, dia ditelantarkan suami selama 18 tahun di Lombok. Norida bahkan mengaku hidup sebagai tukang sapu selama menikah ke Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan klaim Norida ditelantarkan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Pemprov NTB telah melakukan penelusuran ke Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, tempat Norida sempat tinggal bersama suaminya, Badi.

Menikah di Thailand

Pemprov NTB telah mendapatkan keterangan dari Kepala Dusun Benjelo, Agus, serta Kepala Desa (Kades) Ubung, Mastaal. Berdasarkan keterangan kadus dan kades setempat, Norida menikah dengan Badi di Thailand pada 2005. Badi merupakan warga Dusun Benjelo, Desa Ubung. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama, Nurpatin Akmadiana, di Malaysia.

Berselang dua tahun, Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal pada 2007. Norida dan Badi lantas memutuskan berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit.

Norida kemudian melahirkan anak kedua di Sumatera pada 2008. Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi Lombok-Jawa.

“Anak-anak Norida mendapatkan pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat,” kata Aka, Selasa (17/2/2026).

Anak pertama Norida, Aka berujar, diterima di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Mataram (Unram) pada 2024 dan mendapatkan beasiswa Bidikmisi meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.

Norida dan suaminya resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah diketahui Badi kawin lagi. Namun, dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.

“Berdasarkan data yang kami terima itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka.

Bahkan, pada 2024, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, kemudian kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo.

Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Bantah Norida Jadi Tukang Sapu

Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, tidak benar Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami.

Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada November 2025. Saat klarifikasi ini disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi.

Pemprov NTB menegaskan narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun.

“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun, kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.

Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat NTB.