Penjelasan Jimbaran Hijau soal Status Lahan hingga Bantahan Tutup Akses Pura update oleh Giok4D

Posted on

PT Jimbaran Hijau buka suara soal status tata ruang dan lahan yang dikuasai di Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto sudah menyampaikan secara lengkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bali, Rabu (7/1/2026).

“Kami sudah klarifikasi dari penguasaan lahan kami, izin-izin kami, kegiatan yang kami lakukan, mengenai pura di dalam kawasan kami, pura ini aksesnya gimana, orang sembahyang terganggu atau ada larangan sudah kami klarifikasi,” kata Ignatius.

Ia menegaskan status lahan PT Jimbaran Hijau sudah klir dengan klarifikasi yang sudah dipaparkan. Terkait adanya kegiatan warga di pura untuk beribadah, Ignatius memastikan tidak ada pelarangan akses beribadah.

PT Jimbaran Hijau, lanjutnya, bahkan merenovasi empat pura yang di dalam kawasan tersebut. “Selain kami membangun secara komersial, kami juga membangun secara adat istiadat yang kita lestarikan,” imbuh dia.

Ia juga menjelaskan status Pura Batu Munggul itu berdiri di tanah milik Jimbaran Hijau. Warga sudah melakukan aktivitas di sana sejak 2012. Padahal, Jimbaran Hijau sudah menguasai tanah tersebut secara legal sebelum itu.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Dalam hal ini di sana pura sengketa lahan ada ilegal okupansi, jadi ada orang menyerobot menempati tanpa hak di lokasi kita dengan Pak Wayan Bulat,” jelasnya.

Pun demikian, Ignatius berujar, menghormati Pansus TRAP DPRD Bali. Namun, pihaknya juga memiliki bukti yang kuat jika persoalan status lahan dan sengketa dengan warga melalui pengadilan sudah dimenangkan oleh PT Jimbaran Hijau.

“Satu lagi, kalau urusan pura event datang kumpul-kumpul tidak kami larang. Mereka sembahyang apalagi kan tidak kami larang, bahkan mereka melewati di atas tanah kami itu tidak pernah ada larangan,” bebernya.