Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar di Sesetan Denpasar, Lima Orang Ditangkap

Posted on

I Made Agus Gora Wirawan (AG), Edwardus Anugrah Hambur, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Adi Suryanegara, dan I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel, ditangkap polisi. Mereka terlibat kasus penimbunan bahan bakar mesin (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali.

“Kami sudah menangkap dan menetapkan dua dari lima tersangka. Yakni, AG dan ND,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo saat konferensi pers di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Selasa (30/12/2025).

Teguh mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar gudang terbuka itu kerap melihat mobil pribadi yang keluar masuk ke gudang yang lokasinya agak tersembunyi di ujung gang.

Laporan itu lalu diselidiki polisi. Hingga pada Jumat, 12 Desember 2025, Hambur terlihat mengendarai mobil pribadi di Jalan Pemelisan. Dia bermaksud bongkar muat solar yang dibelinya dari pom bensin ke gudang itu.

“Lalu kami menginterogasi sopir mobil itu. Ternyata, benar dia akan bongkar muat solar di gudang itu. Mobilnya juga sudah dimodifikasi,” kata Teguh.

Teguh mengatakan, Hambur hanya diinterogasi sebagai saksi saat itu. Kini, dia, Tompel, dan Adi sudah berstatus tersangka dan akan dipanggil untuk kali kedua karena sempat mangkir.

Tompel adalah direktur sekaligus yang bertanggung jawab. Sedangkan empat orang lain adalah karyawan Tompel.

AG dan ND sendiri berperan sebagai orang yang bongkar muat solar dari bensin ke gudang terbuka di Jalan Pemelisan itu.

“AG dan ND itu karyawan. Mereka bertugas bongkar muat di sini. Sedangkan tiga karyawan lain masih akan kami panggil untuk kali kedua,” kata Teguh.

Atas perbuatannya, Tompel dan empat anak buahnya dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tompel dan empat anak buahnya masing-masing terancam hukuman enam tahun penjara.

Gambar ilustrasi