Penikaman Sadis di Lapak Semangka Kupang, Bento Peragakan 29 Adegan

Posted on

Polsek Kota Lama menggelar rekonstruksi kasus penikaman sadis di lapak jual semangka Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penikaman yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) dini hari, itu mengakibatkan Selvina Pah (56) bersama menantunya Rion Dasi (44) menjadi korban penikaman dari Benyamin Asbanu alias Bento.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis (18/12/2025) tadi, Bento memperagakan 29 adegan. Dalam adegan satu, terungkap Selfince bersama Rion dan istrinya Ika Erna Manafe sedang tidur.

Selanjutnya, adegan 2-14, Bento datang dari arah Oesapa, Kecamatam Kelapa Lima ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat F1 berpelat DH 5061 HK.

Setelah itu, Bento mulai masuk ke lapak. Di sana ia melihat Selfince, Rion dan Ika sedang tertidur nyenyak. Ketika itu adanya niat untuk mencuri.

Saat mengambil uang di dalam tas, Ika langsung terbangun dan berteriak sambil membangunkan Selfince dan Rion. Rion yang terbangun langsung menangkap dan memegang Bento di bagian tangan kanannya.

Ketika itu, terjadinya perkelahian antara Bento dengan Rion. Pukulan Rion mengenai wajah Bento hingga tersungkur. Rion kemudian memeluk atau memegang Bento dari bagian belakangnya dalam posisi berdiri.

Kemudian, Bento mengambil sebilah pisau yang terselip di bagian pinggang kanannya dan menusuk Rion secara berulang kali dan mengenai bagian perut, dada kanan, telinga kanan dan leher kanannya.

Akibatnya, Rion melepas Bento dari rangkulannya. Dalam adegan 15-22, terlihat Bento berupaya kabur sambil memegang pisau dengan tangan kanannya.

Saat hendak menaiki motornya, ia berpapasan dengan Selfince. Bento langsung menikamnya di bagian dada kiri hingga terjatuh dan meninggal di lokasi.

Setelah itu, ia membuang pisaunya di lokasi dan berjalan ke motornya untuk kabur ke rumah warga bernama Hasriani Tafuli di Oesapa.

Bento kemudian menceritakan baru saja menikam dua orang. Saat itu, tangan kanan Bento dipenuhi darah. Sesaat kemudian, ia kabur lagi ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selanjutnya dalam adegan 23-29, seorang warga yang melintasi lokasi, yakni Gideon Rangga Riwoe, mendengar teriakan dari Ika untuk meminta pertolongan sehingga ia langsung berhenti.

Gideon dan Ika kemudian membonceng Rion ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk mendapat penanganan medis. Di sana, Rion langsung terjatuh. Sejumlah warga langsung menggotongnya ke ruangan IGD.

Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat menjelaskan sebanyak 29 adegan itu mulai dari Bento datang lalu terjadinya tindak pidana penikaman hingga kabur melarikan diri.

Menurutnya, rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh Ika Manafe sebagai saksi. Sedangkan kedua korban itu diwakili oleh dua anggota Polsek Kota Lama. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang juga dihadirkan.

“Jadi dari 29 adegan itu, keterangan saksi maupun tersangka (Bento) ada kesesuaian. Adegan di lokasi atau adegan ke-14 para korban ditikam,” ujar Rachmat seusai memimpin rekonstruksi tersebut di kantornya, Kamis.

Dalam kasus tersebut, awalnya Bento dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Lantaran Rion Dasi juga meninggal setelah sebulan koma, maka polisi kembali menerapkan pasal tambahan, yakni Pasal 365 ayat (3) KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Setelah kami berkoordinasi, maka kejaksaan meminta agar ditambahkan Pasal 365 ayat (3) KHUP karena ada pencurian dan kekerasan,” kata Rachmat.

Kuasa hukum Bento, Pasah Gelora Isu, menambahkan fakta-fakta yang disangkakan kepada kliennya, itu semua terungkap dalam rekonstruksi tersebut. Sehingga Bento mengakui perbuatannya tanpa membantah semua adegan.

“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung karena tersangka juga tidak membantah fakta-fakta dalam adegan saat rekonstruksi,” pungkas Pasah.