Pengiriman ratusan burung ilegal ke Bali digagalkan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025). Pengiriman itu digagalkan tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lembar.
Kapolsek KPPP Lembar, Ipda Imran, mengatakan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima anggotanya saat melakukan pengawasan rutin bongkar muat kapal.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk Fuso yang berada di atas kapal diduga mengangkut hewan tanpa dokumen yang sah,” ujar Ipda Imran kepada infoBali, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera memeriksa truk Fuso yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan 11 boks buah yang berisi berbagai jenis burung dan dua ayam kampung.
“Ironisnya, seluruh hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Sopir truk Fuso yang diketahui berinisial IPE (45) asal Jembrana, Bali, kemudian dimintai keterangan,” ujar Imran.
IPE kepada polisi mengungkapkan awalnya sedang beristirahat di dekat Simpang 5 Batu Goleng, Dusun Batu Goleng, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal. Saat itu, pria berinisial AR (54) datang menghampirinya dan meminta untuk menitipkan beberapa keranjang burung.
“Sopir truk mengaku ditawari ongkos sebesar Rp 500 ribu untuk mengangkut burung-burung tersebut ke Bali, tepatnya di daerah Patung Monyet. Ia kemudian menyetujui tawaran itu dan AR menaikkan 10 keranjang burung ke dalam truknya,” beber Imran.
Setelah penemuan tersebut, tim gabungan berkoordinasi untuk mengeluarkan truk Fuso dari area kapal di Pelabuhan Lembar. Pengecekan muatan pun dilakukan secara menyeluruh.
“Tak lama berselang, petugas dari (Balai) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB tiba di lokasi dan mengarahkan truk beserta muatannya ke kantor karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Imran.
IPE kemudian menghubungi pemilik burung yang berasal dari Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. AR kemudian menjelaskan burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Bali dan dibeli dari sejumlah penangkap burung di Lombok.
“Total burung yang ditemukan berjumlah 285 ekor, terdiri dari berbagai jenis, antara lain manyar 15 ekor, cendet 30 ekor, kemade 30 ekor, klincer 200 ekor, dan selendang Biru 10 ekor,” tutur Imran.
Polisi lantas berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Polisi Hutan (Polhut). Hasil koordinasi, seluruh jenis burung yang diamankan tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi pemerintah.
Meski demikian, BKSDA NTB menegaskan setiap individu atau pihak yang hendak memperjualbelikan burung keluar dari Lombok wajib mengantongi sejumlah surat izin resmi, seperti Surat Angkut Tumbuhan Dalam Negeri (SATS-DN). Izin ini dikeluarkan oleh BKSDA NTB.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti berupa 11 boks berisi burung dan dua ekor ayam diserahkan kepada pihak kepada pihak BKSDA NTB. Rencananya, ratusan burung akan dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah, pada hari ini,” terang Imran.