Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam-Dicecar 20 Pertanyaan update oleh Giok4D

Posted on

SMY (14) dan SR (17), pasangan pengantin di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menikah di bawah umur memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, Selasa (27/5/2025). Keduanya diperiksa selama empat jam dan dicecar 20 pertanyaan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Selain pasangan suami istri (pasutri) cilik tersebut, orang tua SMY, Muhdan, juga ikut dipanggil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Pemeriksaan itu berkaitan laporan kasus pernikahan dini SMY dan SR yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Sabtu (24/5/2025).

“Yang dimintai keterangan oleh penyidik tadi itu ada orang tua dari pihak perempuan, SMY dan SR. Kalau dari bunyi suratnya adalah undangan klarifikasi yang disampaikan polres,” kata kuasa hukum keluarga SMY dan SR, Muhanan, kepada media, Selasa (27/5/2025).

Muhanan menjelaskan, selama proses pemeriksaan, ketiganya sama-sama dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar pernikahan tersebut. Bahkan, penyidik juga menanyakan kepada Muhdan siapa saja yang hadir dan mengetahui akad nikah itu.

“Masing-masing sekitar 20 pertanyaan. Itu isinya sebagian besar proses perkawinan itu bisa terjadi. Kalau orang tua itu ditanyain apa alasan dinikahkan, apakah mengetahui bahwa menikah dini itu tidak boleh, kemudian kenapa harus dinikahkan, dan siapa saja yang hadir dan tahu tentang pernikahan itu,” ujar Muhanan.

Sementara SMY dan SR lebih banyak ditanyakan soal kronologi pernikahan mereka. Penyidik juga menanyakan benar atau tidak sempat dicegah sehingga harus melakukan kawin lari ke Sumbawa, termasuk alasan yang menjadi dasar keputusan menikah.

Muhanan meminta Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, meninjau ulang penanganan kasus tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum (APH) seharusnya mengesampingkan hukum positif terlebih dahulu karena ada proses adat yang perlu diperhatikan.

“Kalau harapan kami, proses hukumnya ditinjau kembali. Kalau mau menegakkan undang-undang sementara dikesampingkan dahulu,” tegas Muhanan.

Ia pun meminta semua pihak untuk bersama-sama memberikan perhatian kepada pasutri ini. Ia melihat, pasca viralnya pernikahan ini banyak hal yang terjadi kepada SMY dan SR.

“Tetapi kalau untuk bagaimana ke depannya itu semua harus bertanggung jawab, terutama yang mengatasnamakan diri sebagai pelindung anak, baik itu lembaga, pemerintah, dan keluarga atau siapapun. Kami berharap bersama-sama didik, lindungi, dan berikan masa depan yang baik terhadap anak ini,” pinta Muhanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *