Pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, masih misteri meskipun polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Kuasa hukum salah satu tersangka, I Made Yogi Purusa Utama, mengaku bingung atas penetapan tersangka yang telah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tersebut. Diketahui, Yogi yang berpangkat terakhir Kompol itu sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
“Dari penjelasan Dirreskrimum Polda NTB (saat konferensi pers pada Jumat, 4/7/2025) tidak ada kami mendengar penjelasan mengenai siapa pelakunya (penganiayaan). Yang hanya dijelaskan adalah hanya penyebab kematian, dan ahli forensik juga menjelaskan penyebab kematian. Bukan pelaku tindak pidananya siapa,” terang kuasa hukum tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan Yogi saat itu sedang tidur. Justru, Hijrat berujar, orang yang menyelamatkan Brigadir Nurhadi saat tenggelam di kolam vila tersebut ialah Yogi.
“Klien kami (Kompol I Made Yogi Purusa Utama) yang telah berusaha menyelamatkan almarhum Nurhadi dari dasar kolam, begitu diberitahukan ada almarhum di dasar kolam. Klien kami langsung berupaya menyelamatkan dan mengangkat (Brigadir Nurhadi) dari dasar kolam dan memberikan pertolongan berupa bantuan pernapasan,” katanya.
Tidak hanya itu, orang yang menghubungi dokter salah satu klinik di Gili Trawangan untuk memberikan pertolongan ke Brigadir Nurhadi itu Kompol Yogi.
“Jadi, kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda NTB untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas Hijrat.
Menurutnya, Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Ipda Haris Chandra dan Misri, seorang perempuan asal Jambi dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dari dua ketentuan pasal ini, kami sampai hari ini belum tahu posisi klien kami itu di mana. Apa hal yang menyebabkan klien kami ditetapkan tersangka. Kami belum tahu sampai hari ini,” ujarnya.
Suhartono, kuasa hukum Yogi lainnya mengatakan fakta yang ditemukan ahli forensik saat melakukan autopsi, adanya luka pada tubuh korban dan patah pada tulang lidah korban.
Namun, temuan ahli forensik dan ahli lain yang digunakan penyidik dalam mengusut kasus tersebut belum menjawab pelaku dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi hingga tewas.
“Apakah masing-masing alat bukti itu sudah mengerucut siapa pelakunya?” tanya Suhartono.
Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Yogi tengah mempertimbangkan langka praperadilan. “Kami akan kaji terlebih dahulu, kita akan analisis apakah perlu atau tidak kami mengajukan praperadilan,” kata Suhartono.
Menurutnya, upaya praperadilan merupakan hak tersangka. “Tentunya (tersangka) punya hak untuk melakukan upaya praperadilan,” ungkapnya.
Namun, Suhartono belum memastikan kapan praperadilan akan diajukan. “Tapi (kapan pastinya) belum bisa kami jawab, sedang kami pertimbangkan,” ujarnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan tewasnya Brigadir Nurhadi karena diduga dianiaya.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).
Namun, pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi tersebut belum bisa dipastikan diantara para tersangka. “(Dugaan pembunuhan) Itu masih kami dalami,” katanya.
Nurhadi meninggal Rabu malam (16/4/2025). Ia ditemukan tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama dua atasannya di kawasan Gili Trawangan.