Pengacara Togar Situmorang menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan terhadap kliennya sendiri, Fanni Lauren Christie, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini. Sidang dipimpin Majelis Hakim Sayuti di ruang Candra.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Kasus ini bermula ketika Fanni meminta bantuan hukum kepada Togar untuk menyelesaikan sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Mengwi, Badung, yang melibatkan warga negara Italia, Luca Simioni. Namun, bukannya tuntas, Fanni justru menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang stimulus senilai Rp 550 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha menjelaskan, pada Mei 2021, Fanni digugat oleh Luca Simioni terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama pembangunan hotel.
“Fanni dilaporkan ke kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, mewajibkan Fanni membayar pajak proyek,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).
Setelah putusan kasasi itu, Togar menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp 550 juta. Korban kemudian memberikan uang muka Rp 300 juta secara tunai tanpa kwitansi resmi. Togar beralasan kwitansi akan dibuat kemudian.
Fanni yang percaya kemudian beberapa kali mentransfer uang ke rekening atas nama Ellen Mulyawati-orang dekat Togar-hingga mencapai jumlah yang disepakati. “Setelah menerima uang, terdakwa mulai menjanjikan dan meyakini korban agar lawan korban dijadikan tersangka. Namun ada dana tambahan hingga Rp 1 miliar,” ungkap JPU.
Pada 26 Agustus 2022, Togar bersama Christie Valerio Tocci dan I Ketut Gede Swastika datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terhadap Luca Simioni atas dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Keesokan harinya, Togar kembali meyakinkan korban dengan membuat rangkaian kebohongan.
“Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Saat Fanni bertanya apa yang perlu disiapkan, Togar menjawab “uangmu fan”, dan menyebut jumlahnya sekitar Rp 1 miliar. “Kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu,” kata jaksa menirukan ucapan Togar.
Padahal, menurut JPU, penetapan tersangka tidak memerlukan uang, dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta biaya semacam itu. “Terdakwa mengatakan hal tersebut agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” ucapnya.
Fanni kembali percaya dan mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 910 juta ke rekening yang sama. Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Togar. Ia kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi jika Fanni menyiapkan dana Rp 500 juta.
Korban yang yakin Togar memiliki koneksi di Imigrasi kemudian mentransfer dua kali hingga jumlah tersebut terpenuhi.
Pada 26 Januari 2023, Togar kembali mengirim pesan berisi kebohongan dalam bahasa Inggris. Ia menulis: “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case.”
Sebulan kemudian, pada 22 Februari 2023, Fanni menanyakan perkembangan kasus di Polres Badung dan bertanya, “Boss kapan kami mendapatkan surat SP3?” Togar menjawab, “setelah besok siang.”
Tak lama, Togar kembali meminta uang Rp 200 juta dengan dalih untuk Kapolres agar menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Padahal, JPU menegaskan, penerbitan surat itu tidak memerlukan biaya, dan baik Kapolres maupun penyidik tidak pernah meminta uang tersebut.
Pada hari yang sama, Fanni mentransfer Rp 200 juta ke rekening Bank OCBC NISP atas nama Valerio Tocci yang diteruskan ke rekening BCA atas nama Ellen Mulyawati. Total dana yang diserahkan korban mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, Togar didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang.

Saat Fanni bertanya apa yang perlu disiapkan, Togar menjawab “uangmu fan”, dan menyebut jumlahnya sekitar Rp 1 miliar. “Kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu,” kata jaksa menirukan ucapan Togar.
Padahal, menurut JPU, penetapan tersangka tidak memerlukan uang, dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta biaya semacam itu. “Terdakwa mengatakan hal tersebut agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” ucapnya.
Fanni kembali percaya dan mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 910 juta ke rekening yang sama. Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Togar. Ia kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi jika Fanni menyiapkan dana Rp 500 juta.
Korban yang yakin Togar memiliki koneksi di Imigrasi kemudian mentransfer dua kali hingga jumlah tersebut terpenuhi.
Pada 26 Januari 2023, Togar kembali mengirim pesan berisi kebohongan dalam bahasa Inggris. Ia menulis: “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case.”
Sebulan kemudian, pada 22 Februari 2023, Fanni menanyakan perkembangan kasus di Polres Badung dan bertanya, “Boss kapan kami mendapatkan surat SP3?” Togar menjawab, “setelah besok siang.”
Tak lama, Togar kembali meminta uang Rp 200 juta dengan dalih untuk Kapolres agar menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Padahal, JPU menegaskan, penerbitan surat itu tidak memerlukan biaya, dan baik Kapolres maupun penyidik tidak pernah meminta uang tersebut.
Pada hari yang sama, Fanni mentransfer Rp 200 juta ke rekening Bank OCBC NISP atas nama Valerio Tocci yang diteruskan ke rekening BCA atas nama Ellen Mulyawati. Total dana yang diserahkan korban mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Atas perbuatannya, Togar didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang.






