Pengacara Bantah, Klaim Uang untuk Biaya Anak

Posted on

Seorang ibu rumah tangga bernama Sitah (50), warga Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang milik adiknya, Sri Tahni. Uang tersebut merupakan hasil kerja Sri selama merantau di Malaysia sejak 2017 hingga 2024.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

“Memang benar terlapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Brata kepada media, Selasa (22/4/2025).

Brata menjelaskan, Sri Tahni menuduh Sitah telah menggelapkan uang sebesar Rp 43 juta dan emas seberat 47 gram. Uang tersebut awalnya dititipkan untuk menebus sawah yang sebelumnya digadaikan sebelum Sri merantau.

“Namun saat pelapor meminta emas tersebut, ternyata emas itu sudah dijual. Dan juga ada uang yang dititipkan kepada terlapor sekitar Rp 43 juta untuk uang penebusan sawah tetapi tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.

Sebelum menetapkan Sitah sebagai tersangka, polisi sempat memediasi kedua belah pihak. Namun upaya damai itu gagal.

“Itu sudah dilakukan mediasi awalnya, tetapi tidak ada titik temu sehingga dilaporkan. Intinya kami menetapkan tersangka setelah memenuhi dua alat bukti,” jelas Brata.

Brata belum merinci identitas saksi yang telah diperiksa, namun memastikan penanganan kasus ini sesuai prosedur.

“Mungkin kalau itu (saksi-saksi) kami tanyakan ke penyidik, intinya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah melalui proses,” imbuhnya.

Saat ini, Sitah belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

“Saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Brata.

Polisi juga membuka kemungkinan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice (RJ), selama kedua pihak sepakat.

“Itu tentunya dari kami baru tahap awal. Karena sejak awal kita sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak ada titik temu sehingga berlanjut. Namun masih ada upaya jika ada kedua belah pihak ada kesepakatan untuk berdamai tentunya kami dari kepolisian akan menyelesaikan apa yang menjadi keinginan mereka,” terangnya.

Secara terpisah, pengacara Sitah, Apriadi Abdi Negara, membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut uang yang dikirim pelapor adalah untuk biaya hidup anak yang dititipkan kepada kliennya sejak 2017.

“Tidak ada serangkaian kebohongan, kemudian mengambil harta uang dari memperkaya diri sendiri. Bisa dilihat juga (kondisi) untuk saat ini, nggak ada apa-apa,” ucap Abdi.

Abdi menjelaskan, anak Sri dititipkan kepada Sitah sejak usia 1,5 tahun hingga kini kelas 3 SD. Uang yang dikirim disebut sebagai biaya perawatan anak.

“Murni itu, habis untuk membiayai anak pelapor itu dari umur 1,5 tahun sampai kelas 3 SD,” katanya.

Abdi menyebut, kliennya bersedia mengasuh anak pelapor atas dasar kekeluargaan. Sebelumnya, Sri Tahni disebut sempat meminta bantuan saudara lain namun ditolak.

“Karena sebelumnya si pelapor ini sempat menanyakan ke saudara-saudaranya yang lain tapi tidak ada yang mau, yang bersedia saat itu hanya ibu ini aja,” ujarnya.

Menurut Abdi, sejak 2019 pelapor mulai mengirim uang ke Sitah, antara lain Rp 11 juta, Rp 9 juta, dan Rp 10 juta. Dana tersebut digunakan untuk mengganti emas dan kebutuhan anak.

“Dan itu sudah diakui oleh ibu ini saat ditunjukkan oleh penyidik. Dan juga sudah serahkan rekening koran yang kami tunjukkan oleh penyidik,” bebernya.

Abdi menilai tak ada perjanjian khusus tentang penggunaan uang. Bahkan, pelapor sempat menjanjikan uang Rp 2 juta per bulan untuk biaya hidup anak, tapi tak dipenuhi.

“Makanya OK, kalau ibu ini mau ambil uang objek yang dilaporkan sekarang yang kami akui uang sebesar Rp 33 juta dan emas dia jual Rp 11 juta itu. Kan Rp 44 juta. Sekarang hitung saja, Rp 2 juta biaya perbulan dikalikan 90 bulan, maka ratusan juta,” jelasnya.

Abdi mempertanyakan dasar pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya menggunakan uang tersebut sepenuhnya untuk membesarkan anak pelapor.

“Artinya, ini nggak bisa kita nilai ibu ini. Ini soal hati nurani pelapor saja. Hati nurani proses penegakan hukum, nggak ada unsur mau mengambil seluruh atau sebagian milik orang lain,” pungkasnya.

Pengacara Bantah, Klaim Uang untuk Biaya Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *