Penerimaan Pajak Pemprov Bali 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Posted on

Penerimaan pajak daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada 2025 mencapai Rp 2,8 triliun. Realisasi pajak ini melebihi target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebesar Rp 2,7 triliun.

“Untuk pencapaian pendapatan tahun 2025, PAD kita tercapai di kisaran 108% hingga 109%. Harapan pimpinan memang bisa mencapai 110%. Namun, capaian 108% ini sudah sangat luar biasa,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Senin (12/1/2026).

Data yang didapatkan infoBali, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi sebesar Rp 1 triliun dan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 700 miliar.

“Kita masih sangat mengandalkan sektor pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk PKB sendiri realisasinya mencapai 106,69%. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mencapai 106,68%,” beber Tagel.

Pendapatan terbesar ketiga adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 630 miliar. Kemudian, disusul Pajak Rokok mencapai Rp 343 miliar. Sisanya, pendapatan pajak lain, seperti Pajak Air Permukaan, Opsen Pajak MBLB, dan Pajak Alat Berat.

“Di awal pemberlakuan opsen, kami menurunkan tarif dari yang diatur dalam perda. Tujuannya agar masyarakat tidak membayar pajak lebih tinggi dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali itu.

Tagel menjelaskan ada penurunan kepatuhan masyarakat dalam melakukan wajib pajak dari 74% menjadi sekitar 67%. Penurunan ini berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir.

“Saya menduga ada pergeseran perilaku. Kebijakan pemutihan dan relaksasi yang berulang justru membuat sebagian masyarakat memilih menunda pembayaran pajak, menunggu kebijakan pemutihan berikutnya,” ungkap Tagel.

Pemprov Bali, Tagel melanjutkan, tahun ini akan melakukan pendekatan yang berbeda, yaitu menambahkan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pokok pajak tambahan sebesar 10%.

Kebijakan itu akan dilakukan berjenjang dan menyesuaikan kapasitas mesin tiap kendaraan. Mesin di bawah 200 cubic centimeter (CC) mendapat diskon pajak 10% dan di atas 200 CC mendapatkan diskon pajak 5%.

“Pertimbangannya kendaraan di atas 200 CC secara umum dimiliki oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik. Sehingga, potongan yang diberikan lebih kecil,” jelas Tagel.