Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menghentikan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara bertahap. Per 1 Agustus 2025, lokasi tersebut tak lagi menerima sampah organik. Penutupan secara permanen akan dilakukan pada akhir Desember 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan warga harus bertanggung jawab mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing.
“Ya, olah sendiri. Selesaikan sendiri,” kata Koster seusai menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025).
Menurut Koster, masyarakat diminta memilah sampah organik dan anorganik di rumah. Sampah rumah tangga yang telah dipilah dan diolah hingga menjadi residu dapat dibuang ke tempat pengolahan seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Kurangi, Guna Ulang, Daur Ulang) atau TPST.
“Itu harus diselesaikan oleh wali kota dan bupati. Tanggung jawab,” tegasnya.
Pemda juga diminta membangun fasilitas baru jika kapasitas TPS3R atau TPST yang ada saat ini belum mencukupi.
Koster menegaskan tidak akan dibangun TPA baru. Pemerintah mendorong perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat untuk mengolah sampah dari sumbernya.
“Sampah dibikin sendiri, selesaikan sendiri. Jangan sampai sampah dibikin sendiri, orang lain suruh ngurus,” tandasnya.
Penutupan TPA Suwung diatur dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH. Surat itu menyebutkan penghentian praktik open dumping di TPA Regional Sarbagita Suwung akan dilakukan akhir Desember 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLHK) Bali, Ida Bagus Kade Wira Negara, menjelaskan bahwa penutupan tidak berarti semua jenis sampah dilarang masuk ke TPA.
“Sehingga residunya boleh masuk ke TPA, nggak ada di dunia ini nggak punya TPA,” jelas Wira saat ditemui di kantor DLHK Bali, Selasa (5/8/2025).
Wira menyebutkan, sampah residu seperti kaca, puntung rokok, aluminium foil, popok, dan pembalut tetap bisa dibuang ke TPA. Jenis sampah ini dinilai berbahaya jika tidak ditangani dengan baik.
“Kalau mereka berada di lahan dekat masyarakat bahaya juga akan menimbulkan gas bioksi,” ungkapnya.
Menurut Wira, penghentian praktik open dumping di TPA Suwung bertujuan agar pengelolaan sampah menjadi lebih tertata.
“Jadi praktik open dumping di TPA Suwung itu maksudnya secara surat kementerian, kalau kita artikan bukan ditutup total TPA-nya,” katanya.
Sampah Organik Tak Boleh ke TPA
Penutupan Open Dumping TPA Suwung
Sampah Residu Masih Diterima
Penutupan TPA Suwung diatur dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH. Surat itu menyebutkan penghentian praktik open dumping di TPA Regional Sarbagita Suwung akan dilakukan akhir Desember 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLHK) Bali, Ida Bagus Kade Wira Negara, menjelaskan bahwa penutupan tidak berarti semua jenis sampah dilarang masuk ke TPA.
“Sehingga residunya boleh masuk ke TPA, nggak ada di dunia ini nggak punya TPA,” jelas Wira saat ditemui di kantor DLHK Bali, Selasa (5/8/2025).
Wira menyebutkan, sampah residu seperti kaca, puntung rokok, aluminium foil, popok, dan pembalut tetap bisa dibuang ke TPA. Jenis sampah ini dinilai berbahaya jika tidak ditangani dengan baik.
“Kalau mereka berada di lahan dekat masyarakat bahaya juga akan menimbulkan gas bioksi,” ungkapnya.
Menurut Wira, penghentian praktik open dumping di TPA Suwung bertujuan agar pengelolaan sampah menjadi lebih tertata.
“Jadi praktik open dumping di TPA Suwung itu maksudnya secara surat kementerian, kalau kita artikan bukan ditutup total TPA-nya,” katanya.