Penegasan dan Bantahan Yenny Wahid soal Dukungan Pemakzulan Gibran

Posted on

Aktivis sekaligus putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, meluruskan kabar yang menyebut dirinya mendukung wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Saya perlu meluruskan kesalahpahaman, seolah-olah saya mendukung wacana pemakzulan. Itu sama sekali tidak benar,” kata Yenny usai menghadiri Festival Kampo Mahawo (Kampung Damai) di Kantor Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/5/2025).

Yenny mempersilakan wacana pemakzulan Gibran bergulir sebagai bagian dari kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Ia menyebut opini dari berbagai kalangan, termasuk para purnawirawan TNI, merupakan bentuk penyampaian kegelisahan terhadap situasi politik saat ini.

“Kalau sekadar wacana, silakan saja. Semua boleh beropini, bahkan purnawirawan. Beropini untuk menyuarakan kegelisahannya,” ujar Yenny.

Namun, ia menegaskan bahwa wacana tersebut tidak bisa serta-merta dijalankan tanpa melalui jalur yang sesuai. Ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme demokrasi.

“Semua ada mekanismenya, karena itu sudah menjadi kesepakatan kita bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat berkunjung ke Bali pada Kamis (1/5/2025), Yenny juga menanggapi desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Wapres Gibran dicopot. Ia menyebut kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

“Saya rasa pemerintah di manapun seluruh dunia, wajar saja kalau kemudian menerima kritik. Itu bagian dari paket menjadi seorang pemimpin adalah menerima kritik,” kata Yenny di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.

Ia menyarankan Gibran agar merespons kritik tersebut dengan terbuka dan menjadikannya sebagai masukan.

“Saya boleh berikan saran untuk Mas Gibran, terima saja dengan lapang dada. Jadikan cambuk perbaiki diri,” sambungnya.

Yenny mendorong pemerintah untuk menampung kegelisahan publik, termasuk yang disuarakan para purnawirawan TNI. Namun, menurutnya, langkah politik seperti pemakzulan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan melalui proses di DPR sebagai representasi rakyat.

“Tetapi ini dilihat ada masalah, ada hal-hal yang harus disikapi secara politik, semua harus dikembalikan mekanisme demokrasi itu juga,” tegasnya.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya mengeluarkan delapan poin tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap atas kondisi nasional. Dalam tuntutan kedelapan, mereka menyinggung soal usulan pergantian Wakil Presiden.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi salah satu poin tuntutan.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Wacana Pemakzulan sebagai Hak Berpendapat

Kritik Bagian dari Demokrasi

Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dimakzulkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *